Jakarta, tvOnenews.com - Isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali mencuat. Sontak, hal ini menuai perhatian publik dan Pakar hukum tata negara, Mahfud MD.
Dalam hal ini, Mahfud MD membantah keras isu liar yang menyebut keputusan Jokowi tidak sah selama menjabat Presiden RI ke-7 jika terbukti memiliki ijazah palsu.
Mahfud menegaskan dalam hukum tata negara dan dalam hukum administrasi negara, keputusan-keputusan Jokowi tetap sah meski memiliki ijazah palsu.
"Lalu yang lebih gila lagi kan, katanya ini kalau terbukti ijazah Jokowi kalau palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," beber Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu, (16/4/2025).
Bahkan, Mahfud mencontohkan, Presiden Soekarno pun pernah melakukan kesalahan karena mengambil kekuasaan yang sebenarnya melanggar konstitusi dari Belanda.
"Kalau di dalam hukum tata negara tak begitu, kalau di dalam hukum administrasi tata negara tak begitu. Kalau hanya presiden tak memenuhi syarat, lalu jadi dengan cara manipulasi, lalu keputusannya salah. Dulu Bung Karno juga salah, mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi. Dari mana? Dari Belanda," bebernya.
Mahfud juga menyampaikan, dalam hukum tata negara atau hukum administrasi negara tidak seperti itu memahami karena ada azas kepastian hukum.
Load more