News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan TV Swasta Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Kejagung menyebut tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan nonaktif salah satu TV swasta di Jakarta dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Sabtu, 26 April 2025 - 10:41 WIB
Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (tengah)
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif salah satu TV swasta di Jakarta dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta pada Jumat (25/4/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/3/2025) sore," ujarnya.

Harli menyebut alasan perubahan status penahanan lantaran yang bersangkutan sakit.

tvonenews

Sebelumnya Tian Bahtiar menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2025.

Tian Bahtiar merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Selain Tian, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat dan Junaedi Saibih (JS) selaku dosen-advokat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tidak langsung.

Perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar menjelaskan kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari pengembangan, jelas dia, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan imbalan Rp478.500.000 dan uangnya masuk ke dalam kantong pribadi Tian Bahtiar. 

"Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif," terangnya. 

Tak hanya itu, Qohar juga menyebut Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu berita demonstrasi tersebut dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan oleh Tian Bahtiar. 

Atas perbuatannya mereka dikenai Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija Jakarta Tertekan 3 Laga Tanpa Kemenangan, Mauricio Souza Andalkan Jakmania Saat Hadapi Persebaya di GBK

Persija Jakarta Tertekan 3 Laga Tanpa Kemenangan, Mauricio Souza Andalkan Jakmania Saat Hadapi Persebaya di GBK

Persija dalam tekanan usai 3 laga tanpa kemenangan. Mauricio Souza andalkan Jakmania saat lawan Persebaya di GBK demi bangkit dan amankan 3 poin penting.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok Bisa Timnas Indonesia Berpeluang Lawan Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Media Vietnam Heran Bukan Main, Kok Bisa Timnas Indonesia Berpeluang Lawan Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026 jadi sorotan media Vietnam. Begini katanya.
Gubernur Lemnahas Singgung Gencatan Senjata Iran-AS: Semoga Bisa Berlangsung Lama

Gubernur Lemnahas Singgung Gencatan Senjata Iran-AS: Semoga Bisa Berlangsung Lama

Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily mengungkapkan harapannya agar gencatan senjata perang Iran melawan Amerika Serikat-Israel berlangsung lama.
Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pelabuhan Benoa

Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Pelabuhan Benoa

Polresta Denpasar mengungkapkan fakta baru soal tersangka terkait kasus pembunuhan dua orang di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (10/4/2026) lalu.
Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League

Bukan ke Red Sparks? Media Korea Bongkar Destinasi Klub Megawati Hangestri Jika Comeback ke V-League

Media Korea Selatan dalam sebuah artikelnya mengatakan jika Megawati Hangestri justru sangat mungkin tidak ke Red Sparks, melainkan kontestan V-League lainnya.
Kejuaraan Asia 2026: Dihentikan Unggulan Kelima, Rachel/Febi Akui Kurang Tenang dan Berani di Lapangan

Kejuaraan Asia 2026: Dihentikan Unggulan Kelima, Rachel/Febi Akui Kurang Tenang dan Berani di Lapangan

Rachel/Febi langsung lakukan evaluasi usai terhenti di perempatfinal Kejuaraan Asia 2026.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral