Jakarta, tvOnenews.com - Pakar telematika Roy Suryo kembali dilaporkan usai dinilai membuat kegaduhan mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kali ini Roy Suryo dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah (KM Jannah) di Polda Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).
Ketua KM Jannah Ismail mengaku bukan hanya Roy Suryo tapi juga melaporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Ismail menuturkan, pasal- pasal yang dilaporkan pada ketiganya yakni, Pasal 160 dan atau pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Internet Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuduhan ketiganya di media sangat menyesatkan publik, dan diduga telah mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi, serta berpotensi memicu perpecahan ditengah masyarakat," kata Ismail.
Ia berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi tenang dan tidak ada lagi kegaduhan-kegaduhan soal isu ijazah tersebut.
Adapun beberapa bukti yang disertakan yaitu, pernyataan ketiganya di media massa, di sosial media seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, sampai pernyataan para pelapor di siaran televisi. (ebs)
Load more