Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, pada bulan Maret hingga April 2025.
Para tersangka tersebut berinisial SP, RS, JS, DS, dan SS. Kemudian tersangka inisial HB, HR, RA, YE, dan AJ.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan bahwa 10 tersangka melancarkan aksinya menggunakan cara dan lokasi yang berbeda.
“Untuk kronologi kejadian perkara yang ditangani oleh Satreskrim, berawal di tanggal 24 Maret 2025 pukul 22.00 WIB, ada informasi transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Transaksi itu ada penampungannya di Perumahan Griya Jati Asri, Pegadungan Kalideres,” ungkap Twedi, saat konferensi pers, pada Selasa (29/4/2025).
Kemudian tim mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang berbagi peran saat beraksi.
“Untuk pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual-beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya. Kemudian DS yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan. Kemudian di gudang ditemukan tujuh sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya pelaku SP perannya sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua,” jelas Twedi.
Sementara itu pihak kepolisian mendapai barang bukti dari tersangka SP diantaranya satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci letter T.
Load more