Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pria berinisial R (47) menganiaya temannya, S hingga korban kritis di Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy mengatakan, aksi pelaku menganiaya korban itu bermotifkan asmara.
"Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai," kata AKBP Resa F. Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Resa menjelaskan, pelaku yang terbakar cemburu kemudian langsung berusaha mencari keberadaan korban. Selanjutnya, pelaku mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel), satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu unit motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Load more