News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Omongan Pedas Roy Suryo soal Pasal dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Jahat Sekali Itu...

Pakar Telematika, Roy Suryo selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:23 WIB
Roy Suryo
Sumber :
  • Rika-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Telematika, Roy Suryo selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). 

Roy diperiksa dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Usai rampung menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan sejumlah pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyinggung penggunaan Pasal 32 dan 35 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tak relevan dengan konteks yang dilaporkan.

Menurut Roy, kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," ungkap Roy Suryo kepada wartawan di lokasi.

"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," sambungnya.

Roy mengingatkan kembali perihal kasus Prita Mulyasari.

Roy bahkan menyamakan situasi ini dengan kasus Prita Mulyasari yang juga pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.

"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," ujar dia.

Menurut Roy, jika penerapan pasal itu dilakukan secara konsisten dan cerdas, seharusnya salah seorang kader partai politik yang sebelumnya mengunggah ijazah itu yang dapat dijerat lebih dahulu.

"Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah, dia katakan itu asli, padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal, kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu," tandasnya.

Diketahui, Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Usai melayangkan laporan, Jokowi langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi oleh beberapa penasihat hukumnya dan para ajudannya.

Usai dimintai keterangannya selama 2 jam lebih, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap bahwa pihaknya melaporkan sebanyak 5 orang ke polisi.

Mereka yang dipolisikan tak jauh beda dengan laporan yang ada di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi terlapor semua dalam lidik. Diduga dilakukan oleh beberapa pihak, mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, K juga," ungkap Yakup kepada wartawan di lokasi.

Yakub juga membeberkan pasal yang disangkakan terhadap kelima orang terlapor tersebut.

Diantaranya ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga ada pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27A dan pasal 32 dan 35," ungkap Yakup.

Yakup juga menjelaskan alasan pihaknya menjerat para terlapor dengan kelima pasal pencemaran nama baik tersebut.

"Kasus pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 35, 32, dan 207A UU ITE sama juga pencemaran nama baik. Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang/ menambah menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan juncto," beber Yakup.

"Utamanya begitu, tapi bagaimana ini dilakukan di UU ITE ada di pasal 32 dan 35 di mana, kalau dia melakukan itu dengan merekayasa teknologi maka akan ada pemberatan," sambungnya.

Yakub mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu agar ditindaklanjuti polisi.

"Kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah, biarlah ini didalami secara digital, apakah memang pelakunya yang tadi disebut dalam inisial atau juga ada pelaku lainnya karena dalam ITE ini ada yang menyiarkan dan menyebarkan, itu juga harus bertanggung jawab. Jadi biarkan dulu ini dikembangkan oleh penyidik agar penyidikan ini berjalan dengan objektif," ungkap Yakup.

Berdasar inisial yang dibeberkan, diketahui yang dipolisikan adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma.

Yakub tak merinci identitas dua terlapor lain yang berinisial K dan ES. Dalam laporan, disertakan 24 video bukti.

“Peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ujarnya.(rpi/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Sahroni Ceritakan Kronologi Diperas Pegawai Gadungan KPK Rp300 Juta

Sahroni Ceritakan Kronologi Diperas Pegawai Gadungan KPK Rp300 Juta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ceritakan kronologi soal kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh oknum yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Ditanya Indonesia Bakal Chaos, Teddy Langsung Bantah:Tidak Ada Itu

Ditanya Indonesia Bakal Chaos, Teddy Langsung Bantah:Tidak Ada Itu

Belakangan ini mencuat isu Indonesia bakal chaos dalam waktu dekat. Kemudian, hal itu dibantah oleh Seskab Teddy Indra Wijaya. Bahkan ia menegaskan negara
Mendagri dan Menteri PKP Gaspol Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan

Mendagri dan Menteri PKP Gaspol Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan

Mendagri Tito dan Menteri PKP mempercepat Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.000 unit melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Trending

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 12 April 2026 membawa kabar baik bagi enam zodiak ini. Peluang rezeki, pemasukan, dan keberuntungan finansial meningkat.
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Presiden Prabowo Subianto geram ke pengusaha tambang yang nakal atau tidak taat pada aturan hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pengusaha nakal yang tetap
Selengkapnya

Viral