News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Omongan Pedas Roy Suryo soal Pasal dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Jahat Sekali Itu...

Pakar Telematika, Roy Suryo selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:23 WIB
Roy Suryo
Sumber :
  • Rika-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Telematika, Roy Suryo selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). 

Roy diperiksa dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Usai rampung menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan sejumlah pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyinggung penggunaan Pasal 32 dan 35 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tak relevan dengan konteks yang dilaporkan.

Menurut Roy, kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews



"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," ungkap Roy Suryo kepada wartawan di lokasi.

"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," sambungnya.

Roy mengingatkan kembali perihal kasus Prita Mulyasari.

Roy bahkan menyamakan situasi ini dengan kasus Prita Mulyasari yang juga pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.

"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," ujar dia.

Menurut Roy, jika penerapan pasal itu dilakukan secara konsisten dan cerdas, seharusnya salah seorang kader partai politik yang sebelumnya mengunggah ijazah itu yang dapat dijerat lebih dahulu.

"Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah, dia katakan itu asli, padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal, kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu," tandasnya.

Diketahui, Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Usai melayangkan laporan, Jokowi langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi oleh beberapa penasihat hukumnya dan para ajudannya.

Usai dimintai keterangannya selama 2 jam lebih, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap bahwa pihaknya melaporkan sebanyak 5 orang ke polisi.

Mereka yang dipolisikan tak jauh beda dengan laporan yang ada di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi terlapor semua dalam lidik. Diduga dilakukan oleh beberapa pihak, mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, K juga," ungkap Yakup kepada wartawan di lokasi.

Yakub juga membeberkan pasal yang disangkakan terhadap kelima orang terlapor tersebut.

Diantaranya ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga ada pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27A dan pasal 32 dan 35," ungkap Yakup.

Yakup juga menjelaskan alasan pihaknya menjerat para terlapor dengan kelima pasal pencemaran nama baik tersebut.

"Kasus pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 35, 32, dan 207A UU ITE sama juga pencemaran nama baik. Tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang/ menambah menggunakan rekayasa teknologi itu kita jadikan juncto," beber Yakup.

"Utamanya begitu, tapi bagaimana ini dilakukan di UU ITE ada di pasal 32 dan 35 di mana, kalau dia melakukan itu dengan merekayasa teknologi maka akan ada pemberatan," sambungnya.

Yakub mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu agar ditindaklanjuti polisi.

"Kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah, biarlah ini didalami secara digital, apakah memang pelakunya yang tadi disebut dalam inisial atau juga ada pelaku lainnya karena dalam ITE ini ada yang menyiarkan dan menyebarkan, itu juga harus bertanggung jawab. Jadi biarkan dulu ini dikembangkan oleh penyidik agar penyidikan ini berjalan dengan objektif," ungkap Yakup.

Berdasar inisial yang dibeberkan, diketahui yang dipolisikan adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma.

Yakub tak merinci identitas dua terlapor lain yang berinisial K dan ES. Dalam laporan, disertakan 24 video bukti.

“Peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” ujarnya.(rpi/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lolos sebagai Juara Grup, Spanyol Justru Diterpa Badai Cedera Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Lolos sebagai Juara Grup, Spanyol Justru Diterpa Badai Cedera Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Spanyol memang berhasil mengamankan tiket 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H. Namun, kemenangan atas Uruguay menyisakan kabar kurang menggembirakan.
Diduga Bunuh Diri Usai Diintimidasi Sejumlah Anggota DPRD, Kemenkes Akan Usut Tuntas Kematian Doter Icha

Diduga Bunuh Diri Usai Diintimidasi Sejumlah Anggota DPRD, Kemenkes Akan Usut Tuntas Kematian Doter Icha

Kemenkes menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha, yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT.
Jadwal MotoGP Belanda 2026, Minggu 28 Juni: Aprilia Racing Kuasai Grid Depan, Marc Marquez Siap Mengancam

Jadwal MotoGP Belanda 2026, Minggu 28 Juni: Aprilia Racing Kuasai Grid Depan, Marc Marquez Siap Mengancam

Jadwal MotoGP Belanda 2026 hari ini, di mana Marc Marquez (Ducati Lenovo) siap mengancam para rider Aprilia Racing yang mendominasi di barisan depan.
Denny Sumargo Harap Taufik Hidayat Dihukum Seumur Hidup, Sebut Kasih Mata pun Tidak Setimpal

Denny Sumargo Harap Taufik Hidayat Dihukum Seumur Hidup, Sebut Kasih Mata pun Tidak Setimpal

Denny Sumargo harap Taufik Hidayat pelaku kasus Yuvita Tri Rezeki atau YTR dihukum seumur hidup dan sebut maaf serta kasih mata pun tidak setimpal bagi korban.
Masih Ingat Keisha Fatimah Azzahra? Pebulu Tangkis Kelahiran Indonesia yang Rela Pindah ke Azerbaijan demi Tampil di Olimpiade

Masih Ingat Keisha Fatimah Azzahra? Pebulu Tangkis Kelahiran Indonesia yang Rela Pindah ke Azerbaijan demi Tampil di Olimpiade

Keisha Fatimah Azzahra rela pindah dari Indonesia ke Azerbaijan demi menjaga karier bulu tangkisnya. Simak kisahnya.
Piala Dunia 2026: Respons Thomas Tuchel Usai Bawa Inggris Lolos 32 Besar, Minta Harry Kane Cs Santai Jelang Hadapi RD Kongo

Piala Dunia 2026: Respons Thomas Tuchel Usai Bawa Inggris Lolos 32 Besar, Minta Harry Kane Cs Santai Jelang Hadapi RD Kongo

Pelatih Timnas Inggris, Thomas Tuchel, minta anak asuhnya menikmati keberhasilan menjuarai Grup L Piala Dunia 2026 sebelum kembali fokus hadapi babak 32 besar.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Pertandingan Argentina melawan Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) pukul 09.00 WIB sudah tidak memiliki arti apa-apa.
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Hutapea desak Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mundur buntut pernyataan kasus YTR bukan penyiksaan menurut konvensi PBB.
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Selengkapnya

Viral