Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial JY di Majalengka ditangkap petugas polisi setelah dilaporkan karena menyebarkan 700 video syur milik mantan istrinya.
Satreskrim Polres Majalengka menangkap JY saat dirinya berada di sebuah minimarket, buntut video syur yang disebarkannya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban karena keluarganya dikirimkan video syur.
"Laporan dari korban, bahwa adanya pengiriman video yang meresahkan, yang membuat korban akhirnya melapor ke Satreskrim Majalengka, dan kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ari, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam pasal UU ITE karena membuat dan menyebarkan video syur.
Diketahui, pelaku dan korban sebelumnya adalah suami-istri siri. Mereka kemudian berpisah setelah hubungannya tak disetujui anak dari korban.
"Korban janda dan pelaku adalah duda. Menikah siri tanpa seizin dari keluarganya. Pada saat perjalanan mereka pernikahan siri itu, anaknya meminta untuk si korban bercerai dengan pelaku," ujar Ari.
Load more