GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tindak Tegas Kendaraan ODOL, Ini Catatan Penegakan Hukum Korlantas Polri

Korlantas Polri mencatat peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) selama periode 2021 hingga 2025.
Minggu, 18 Mei 2025 - 18:41 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri mencatat peningkatan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) selama periode 2021 hingga 2025.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga keandalan infrastruktur jalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama lima tahun terakhir Korlantas Polri secara konsisten melaksanakan operasi penertiban kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, dengan capaian Tahun 2021: Penindakan terhadap kendaraan over dimensi (kejahatan lalu lintas) dan over load (pelanggaran muatan) semakin intensif menyusul meningkatnya angka kecelakaan yang melibatkan truk kelebihan muatan dan dimensi," kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Agus Suryo menuturkan Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load (kelebihan muatan) dan 21 kasus pelanggaran over dimension (kelebihan dimensi) selama periode 25 Januari hingga 21 Maret 2022. 

Menurutnya operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan sebanyak 649 kendaraan (63 persen) dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load.

"Rinciannya, sebanyak 493 kendaraan (75,96 persen) mengalami over load, 61 kendaraan (9,40 persen) mengalami over dimensi dan sisanya 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar dari sisi kelengkapan dokumen atau teknis lainnya," ungkapnya.

Pada Tahun 2023 yakni operasi terpadu dengan instansi terkait didapati lebih dari 27 persen kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load. 

Sedangkan, pada Tahun 2024 yakni dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis didapati 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, berdasarkan operasi gabungan penertiban lebih ukuran dan lebih beban tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34 persen dari total truk yang terjaring. 

Agus Suryo menuturkan meski databTahun 2025 nasional masih dalam proses rekapitulasi tren awal menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten.

Penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Agus Suryo menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya tentang menindak pelanggar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya serta melindungi aset negara dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dulu Jadi Korban 'Smash Petir' Megawati Hangestri, Kini Justru Jadi Rekan Setim di Hyundai Hillstate

Dulu Jadi Korban 'Smash Petir' Megawati Hangestri, Kini Justru Jadi Rekan Setim di Hyundai Hillstate

Sosok yang dulu menjadi “korban” smash petir Megawati Hangestri justru akan menjadi rekan satu timnya di Suwon Hyundai Hillstate musim 2026/2027. Takdir kemudian membawa
Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian

Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan Curi Perhatian

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada pemerintah dalam sebuah prosesi yang digelar di Lapangan Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dana tersebut berasal dari hasil denda administratif, pemulihan kerugian negara, penerimaan pajak, hingga pembayaran denda lingkungan hidup atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Rakergub FKD-MPU 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis soal Pangan hingga Energi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi

Rakergub FKD-MPU 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis soal Pangan hingga Energi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi

Rakergub FKD-MPU kali ini fokus pada penguatan ketahanan pangan terpadu, kerja sama BUMD pangan, penguatan ketahanan energi, hingga dukungan terhadap pembangunan Giant Sea Wall Pantura.
AFC Resmi Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Tanpa Penonton Musim Depan, Sisa Uang Maung Bandung dari ACL Two Bikin Nyesek

AFC Resmi Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Tanpa Penonton Musim Depan, Sisa Uang Maung Bandung dari ACL Two Bikin Nyesek

Persib Bandung tetap membawa pulang uang dari AFC Champions League Two 2025/2026, tetapi jumlahnya terpangkas setelah terkena denda AFC hingga Rp3,49 miliar.
Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Operasional BCA, BNI, BRI hingga Mandiri Selama Libur 14-17 Mei

Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Operasional BCA, BNI, BRI hingga Mandiri Selama Libur 14-17 Mei

Jadwal operasional BCA, BNI, BRI, dan Mandiri selama long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Simak layanan cabang, ATM, dan mobile banking.
Usai Teken MoU, BPJPH-Barantin Sidak MBM dan Daging Impor

Usai Teken MoU, BPJPH-Barantin Sidak MBM dan Daging Impor

Inspeksi dilakukan terhadap produk meat bone meal (MBM) atau pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan, serta daging sapi impor.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral