Terkuak! Angka Fantastis yang Diterima Anak Buah Hercules GRIB Jaya di Tangsel Selama Duduki Lahan Sengketa BMKG
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak angka fantastis yang diterima anak buah Hercules di GRIB Jaya selama menduduki lahan sengketa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Pihak kepolisian resmi menggusur posko GRIB Jaya dan para pedagang yang berjualan di atas lahan sengketa BMKG.
Penggusuran terhadap anggota GRIB Jaya dan para pedagang di lahan sengketa BMKG itu dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) lalu.
- Julio Trisaputra-tvOne
Di dalam penggusuran itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan 17 orang, di antaranya adalah anggota GRIB Jaya dan pihak ahli waris lahan sengketa.
“11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu.
Ia menjelaskan, anggota ormas pimpinan Hercules itu telah menguasai lahan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Mereka kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak seperti pedagang lokal untuk mendirikan usahanya.
GRIB Jaya kemudian menarik bayaran dari para pedagang itu secara liar.
Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa masing-masing pedagang memberikan bayaran kepada ormas tersebut setiap bulannya.
Angkanya pun tak main-main, selama satu bulan ormas pimpinan Hercules itu bisa mendapatkan uang hingga puluhan juta.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu dipungut Rp22 juta,” ujar Ade Ary menjelaskan.
Uang itu kemudian dikirim melalui transfer bank kepada sosok berinsial Y.
Ade Ary menjelaskan, Y adalah Ketua DPC GRIB jaya di Tangsel.
Adapun penggusuran ini dilakukan polisi atas laporan BMKG tentang ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan sengketa itu.
BMKG mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan dibuktikan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000.
Load more