GRIB Jaya Tak Terima Disebut Pungli di Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Terheran-heran Kasusnya Besar sampai jadi Seperti Ini: Mana Pidananya?
- Tangkapan layar YouTube GRIB TV
Jakarta, tvOnenews.com - Ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya merasa tak terima pihaknya disebut melakukan pungutan liar (pungli) di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, pada Sabtu (24/5/2025) lalu penggusuran dilakukan di lahan seluas sekitar 12 hektare. Tanah tersebut merupakan sengketa antara ahli waris yang dibekingi GRIB Jaya dan BMKG.
Pihak BMKG mengklaim mereka memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sementara pihak ahli waris yang dibekingi GRIB Jaya menyebut memiliki surat girik dari kelurahan.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Meski demkian, BMKG kemudian melaporkan GRIB Jaya ke polisi atas tuduhan menduduki lahan negara secara ilegal.
Terungkap kemudian, ternyata ormas pimpinan Hercules itu juga menyewakan lahan tersebut kepada sejumlah pedagang.
Para pedagang itu kemudian dipungut bayaran, ada yang Rp3,5 juta sampai Rp22 juta, tergantung perjanjian awal.
Saat ini, oknum anggota ormas berinsial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Merasa geram, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling pun menjelaskan duduk perkaranya.
Dikutip dari tayangan GRIB TV, Wilson tidak terima jika ormasnya disebut melakukan pungli di atas lahan sengketa itu.
"Ini kan kita bersengketa. Ahli waris saya lahir di situ, tumbuh besar dan rumah ada di situ," kata Wilson, dikutip Rabu (28/5/2025).
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pihak GRIB Jaya mengaku dititipi lahan itu untuk disewa. Mereka pun menyewakannya kepada sejumlah pedagang.
"Karena bersengketa, ahli waris bilang, 'ini rumah saya, ini tanah saya. Saya berikan kepada kalian untuk menyewa'," jelas Wilson.
Dirinya pun heran jika perjanjian semacam itu disebut pidana karena tanah tersebut adalah lahan sengketa.
"Di mana pidananya? Kan gitu," kata dia.
Pihaknya pun tak setuju jika disebut melakukan pungli karena lahan tersebut masih jadi sengketa.
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
"Dasar pungli itu diklaim daripada hak pakai. Sedangkan hak pakai itu, kami masih bersengketa. Berarti di dalam itu belum selesai," katanya.
Menurutnya, pihak BMKG pun tak memiliki dasar yang cukup kuat untuk melakukan penggusuran apalagi membangun gedung baru di lokasi itu.
Adapun penggusuran yang dilakukan Sabtu lalu, kata Wilson, menggunakan surat rekomendasi dari hakim.
Hal itu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum, sehingga tak semestinya penggusuran dilakukan.
Anak buah Hercules ini pun menyayangkan isu pungli yang beredar di masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tak ingin terlalu menyerang negara. Ia hanya berharap agar ahli waris mendapatkan keadilan yang menjadi hak mereka.
"Isu di luar itu yang sangat kita sayangkan. Tapi ya, kami tidak terlalu menyerang. Kalau bisa ini kan warga negara juga, anak bangsa dalam kesulitan memperjuangkan keadilan," katanya.
Wilson berharap ada titik terang bagi para ahli waris dalam mempertahankan hak mereka.
"Kalau memang itu, ya duduk bersama, bisa diberikan apa kek. Bukan di-blow up seperti ini," kata dia. (iwh)
Load more