News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Dirut Taspen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life periode 2017-2020.
Selasa, 29 Maret 2022 - 19:04 WIB
Mantan Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen Life
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.

Kedua tersangka yakni, Maryoso Sumaryono, selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari 29 Maret sampai dengan 17 April 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara dari dari Kalimantan Barat yang dipantau dari Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut mengatakan dalam tindak pidana TPPU, ditetapkan hanya satu tersangka, yaitu tersangka Hesti Sriwahyuni (HS) yang berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah PT PRM membiaya anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.

Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.

"Tersangka HS mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkannya MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan Grup PT Sekar Wijaya," tutur Ketut.

Sedangkan tersangka Maryoso Sumaryono memiliki peran menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

Tersangka juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Intruksi (LPTI), pemindah buku-an dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017.

"Tersangka MS yang menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada reksa dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund," ujar Ketut.

Posisi singkat kasus ini, pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspi melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk KPD di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa MTN PT PRM yang sejak awal diketahui tidak mendapat peringat/investement grade.

Kemudian, dana pencarian MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjajian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya serta beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, lanjut Ketut, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT Asuransi Jiwa Taspen kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

"Padahal uang yang dipergunakan untuk memberi tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu," ungkap Ketut.

Penyidik mentersangkakan keduanya dengan primer Pasal 2 Ayat (1) juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Hasti Sriwahyuni juga dijerat dengan pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terpisah, Handika Hanggowongso selaku kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai agresif, hingga menimbulkan keheranan dari pihaknya.

"Karena apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari nergara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara," tanya Handika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, lanjut Handika, ke depan pihaknya fokus mendampingi kliennya, dan berharap agar penyidik menghormati hak-hak tersangka terlebih usianya yang sudah sepuh.

"Semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kami akan ikuti proses hukum sebaik-baiknya, semoga ada keadilan," kata Handika.(ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Ramalan Asmara 5 Weton pada Sabtu Pon Tanggal 11 April 2026, Selasa Wage Ada yang Diam-diam Mengagumimu!

Ramalan Asmara 5 Weton pada Sabtu Pon Tanggal 11 April 2026, Selasa Wage Ada yang Diam-diam Mengagumimu!

Dalam urusan percintaan, energi hari tersebut akan sangat mendukung mereka yang ingin memulai babak baru atau memperbaiki keretakan hubungan.
Rezeki Nomplok, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Uang pada Sabtu Pon 11 April 2026, Anda Termasuk?

Rezeki Nomplok, 5 Weton Ini Diprediksi Mandi Uang pada Sabtu Pon 11 April 2026, Anda Termasuk?

Ada lima weton yang diprediksi akan mengalami lonjakan keberuntungan dan nasib baik pada Sabtu Pon tanggal 11 April 2026 . Apakah weton Anda salah satunya?

Trending

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral