GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkum Enggan Ikut Campur Polemik Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri.
Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:33 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri.

"Iya masalahnya kan itu tupoksinya, tusi-nya Kemendagri," kata Supratman dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.

Hal itu disampaikan Menkum ketika ditanyakan perihal pernyataan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla yang menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status empat pulau tersebut cacat formil.

"Kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," ucap Supratman.

Masih pada kesempatan sama, Menkum menyinggung bahwa pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

Meski demikian, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait muatan materi RUU Pemerintahan Aceh tersebut.

"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/6), Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang mengatur empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara cacat secara formil.

Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa empat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan undang-undang tersebut juga menjadi rujukan bagi memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005, yang mengakhiri konflik selama hampir 30 tahun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (kini Aceh).

"Iya ,benar (Kepmendagri cacat formil) bahwa Aceh itu, termasuk kabupaten-kabupatennya, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu," ujar JK saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. (ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Semprot Ibu-ibu yang Ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar Tapi Tak Digaji, Singgung Statusnya: Apa Masalahnya?

Dedi Mulyadi Semprot Ibu-ibu yang Ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar Tapi Tak Digaji, Singgung Statusnya: Apa Masalahnya?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menemui seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar namun tak mendapatkan gaji.
Usai Tumbangkan Khamzat Chimaev, Sean Strickland Ogah Rematch

Usai Tumbangkan Khamzat Chimaev, Sean Strickland Ogah Rematch

Sean Strickland menegaskan belum tertarik menghadapi Khamzat Chimaev dalam rematch usai UFC 328. Menurutnya, Chimaev harus kembali meraih sejumlah kemenangan.
Seolah Tak Ada Rasa Bersalah, Juri LCC MPR Kalbar Justru Tantang Netizen Hingga Tegas Sebut Tim Lawan Layak Menang

Seolah Tak Ada Rasa Bersalah, Juri LCC MPR Kalbar Justru Tantang Netizen Hingga Tegas Sebut Tim Lawan Layak Menang

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan viralnya video penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat tau LCC MPR di Kalimantan Barat.
KDM Akan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor Ganti Jalan Berbayar, Bukan Tanpa Sebab Ternyata Alasan Utamanya..

KDM Akan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor Ganti Jalan Berbayar, Bukan Tanpa Sebab Ternyata Alasan Utamanya..

Menurut KDM kendaraan listrik tetap memakai jalan dan berkontribusi terhadap penyusutan usia infrastruktur tapi belum ikut menanggung beban fiskal melalui pajak
Tinju Dunia: Rico Verhoeven Siap Tumbangkan Oleksandr Usyk di Duel Perebutan Gelar Juara Kelas Berat WBC

Tinju Dunia: Rico Verhoeven Siap Tumbangkan Oleksandr Usyk di Duel Perebutan Gelar Juara Kelas Berat WBC

Legenda kickboxing, Rico Verhoeven siap menumbangkan Oleksandr Usyk pada duel tinju dunia perebutan gelar juara kelas berat WBC.
Dedi Mulyadi Borong Dagangan Warung Buah Seharga Rp5 Juta, Minta Pemilik Bagikan Gratis ke Warga

Dedi Mulyadi Borong Dagangan Warung Buah Seharga Rp5 Juta, Minta Pemilik Bagikan Gratis ke Warga

Dedi Mulyadi borong dagangan warung buah Rp5 juta milik pedagang terdampak penertiban lalu membagikannya gratis kepada warga Bandung. Simak berita lengkapnya!

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar Enggan Berikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Ketua MPR Turun Tangan

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar Enggan Berikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Ketua MPR Turun Tangan

Lomba Cerdas Cermat yang diadakan MPR RI jadi sorotan publik setelah dewan juri menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak. Ketua MPR sikapi permohonan maaf juri
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Selengkapnya

Viral