LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MA bebaskan eks pejabat OJK Fakhir Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Terkait Kasus Jiwasraya

MA menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Kamis, 7 April 2022 - 19:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut.

Baca Juga :

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena menilai yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim.

Namun, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PSSI Bertemu Legenda Argentina hingga Portugal, Sinyal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday?

PSSI Bertemu Legenda Argentina hingga Portugal, Sinyal Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday?

Sinyal Timnas Indonesia bakal hadapi lawan top pada ajang FIFA Matchday usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bertemu dengan sejumlah legenda sepak bola dunia.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 91-95 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 91-95 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 91-95 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Bahlil Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Proyek Swasembada Gula di Merauke yang Buka 2 Juta Hektare Lahan: Tapi Pengusaha Juga Harus Siap

Bahlil Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Proyek Swasembada Gula di Merauke yang Buka 2 Juta Hektare Lahan: Tapi Pengusaha Juga Harus Siap

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan, pelibatan masyarakat dalam proyek investasi swasembada gula tersebut bisa meningkatkan perekonomian lokal.
Resep Sehat SALAD BEE HOON MUANGTHAI

Resep Sehat SALAD BEE HOON MUANGTHAI

Salad bihun yang satu ini selain enak, pas untuk Anda yang sedang diet. Karena bihunnya menggunakan bihun yang dibikin dari bahan dengan kandungan gluten free, bihun jagung.
DPR Semprot Kemendikbud Soal Kenaikan UKT: Bukannya Bikin Cerdas Bangsa Malah Bikin Beban

DPR Semprot Kemendikbud Soal Kenaikan UKT: Bukannya Bikin Cerdas Bangsa Malah Bikin Beban

Komisi X DPR RI memberikan kritik keras terhadap Kemendikbud Ristek soal maraknya kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi hingga timbulkan gelombang protes.
Jadi Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris Beberkan Cara Temukan Pelaku Pembunuhan yang Masih Buron: Keluarga Pasti Tahu

Jadi Kuasa Hukum Vina, Hotman Paris Beberkan Cara Temukan Pelaku Pembunuhan yang Masih Buron: Keluarga Pasti Tahu

Pengacara Hotman Paris selaku kuasa hukum Vina membeberkan cara menemukan tiga pelaku pembunuhan yang saat ini masih buron. Menurutnya, para keluarga pasti..
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Keberadaan Detail 5 Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky terus menjadi pembicaraan setelah viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop baru-baru ini.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya