News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Perusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi dari Penggugat Pendi

Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Rabu, 16 Juli 2025 - 21:48 WIB
Sidang Kasus Perusakan Gudang Ekspedisi di Jambi
Sumber :
  • IST

Jambi, tvOnenews.com - Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Sidang berlangsung hari ini, Rabu (16/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hadir penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan pihak tergugat hadir Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. Turut tergugat BPN Kota Jambi juga hadir. 

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Pendi menghadirkan 3 saksi yakni Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto. 

Namun 3 saksi tersebut mendapat keberatan dari  tergugat Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. 

Jay Tambunan berargumen dalam Pasal 172 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) melarang  dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi. 

Jay juga menambahkan dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau yang mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tak boleh jadi saksi. 

"Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan," kata Jay dalam keberatannya kepada majelis hakim. 

Budiharjo selaku tergugat mengungkapkan bahwa saksi Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi. 

Hakim lalu mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi. 

Pertama yang dicecar adalah saksi Mulyono. Tanpa banyak berargumen, Mulyono mengaku sebagai adik kandung Pendi. 

Tanpa banyak pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus mempersilakan Mulyono untuk mundur sebagai saksi. 

Deny Firdaus menegaskan kesaksian menjadi percuma dan nilainya nol karena tak memenuhi syarat sebagai saksi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi kedua yang disuruh mundur adalah P Doding. Sama halnya dengan Mulyono, Doding ternyata juga adik kandung penggugat Pendi. 

Sedikit alot untuk saksi Antonius Sugianto. Meski bukan adik kandung, tetapi Antonius terungkap sebagai adik ipar penggugat Pendi. Namun Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus akhirnya minta Antonius untuk mundur sebagai saksi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Selengkapnya

Viral