News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7)
Selasa, 22 Juli 2025 - 01:55 WIB
Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa tersangka AMS berperan sebagai penanggungjawab keuangan perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note),” jelas Nurcahyo, di Kejagung RI, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Kemudian tersangka BFW berperan selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit dalam proses kredit ini, selaku direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai dengan Rp150 miliar.

“Tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN pada BRI yang akan jatuh tempo, tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus pemberian kredit PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima,” ungkap Nurcahyo.

Selanjutnya tersangka PS berperan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, selaku direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai dengan Rp150 miliar.

“Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank, memutus kredit PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk kategori debitur prima,” jelas Nurcahyo.

Selanjutnya YR merupakan Komite Kredit Komite Pemutus-1, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT. Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan pada saat itu MTN PT. Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberan kredit baru akan disetujui setelah PT. Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.

“Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 M, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C,” tukasnya.

Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT. Sritex tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan komersial, namun BA hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama  tiga tahun dari laporan keuangan selalu baik, sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT Stitex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.

“SP selaku selaku pejabat pemegang keenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex, menyetujui pemberian kredit kepada PT. Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko,” terang Nurcahyo.

Kemudian tersangka menyetujui dan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT. Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut. Selanjutnya tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.

“PJ selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, tidak membentuk KKP dan KK pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex, menyetujui pemberian kredit kepada PT. Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko,” jelas Nurcahyo.

Selanjutnya menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.

Sementara itu tersangka SD memiliki peran tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng

“Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh analis melalui mekanisme trade checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity, menandatangani usulan MAK tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu tersangka juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, tidak menyusun analisa kredit/ penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya dam menandatangani surat pemberitahuan persetujuan limit supply chain financing PT Sritex. (ars/aag)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Misteri Kematian Wanita Jombang di Surabaya, Korban Alami 7 Luka Tusuk, Ditemukan Hampir Tanpa Busana

Kematian SN (51), perempuan asal Jombang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan Putat Jaya, Surabaya, diduga kuat merupakan pembunuhan. Polisi menemukan tujuh luka tusuk
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading Hadirkan MitraClip, Terobosan Atasi Katup Jantung Bocor Tanpa Operasi

Primaya Hospital Kelapa Gading menghadirkan MitraClip, teknologi minimal invasif untuk mengatasi katup jantung bocor tanpa operasi jantung terbuka. Simak selengkapnya.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

PGN Gelar Nikah Massal: Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan

Subholding Gas Pertamina, kembali menghadirkan program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan Program Nikah Massal bertajuk
Selengkapnya

Viral