News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan BBM Solar Industri Dua Perusahaan Swasta Senilai Rp1,88 Miliar

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.
Senin, 28 Juli 2025 - 10:53 WIB
Ilustrasi Solar Industri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.

PT Indra Angkola Energy, perusahaan distribusi BBM industri nasional, secara resmi melaporkan PT Putra Sejahtera Logistik (PT PSL) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi 119.939,14 Liter BBM Solar Industri senilai Rp 1,88 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Desember 2024, yang turut menarik PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) selaku penerima BBM dalam dugaan tindak pidana penyertaan.

Polda Metro Jaya, yang menangani laporan ini telah beberapa kali melayangkan surat untuk klarifikasi kepada sejumlah nama kunci dalam perkara ini.

Namun menurutnya sampai kini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi.

“Ketika seluruh pihak mangkir dari panggilan penyidik, ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini bentuk pengabaian hukum, dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Gustia Bahri, mengutip Viva pada Senin.

Menurutnya, ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. 

“Pemesanan atas nama satu perusahaan, pengiriman ke perusahaan lain, tidak dibayar, lalu semua pihak diam dan menghilang ini adalah pola klasik dari skema penipuan korporasi. Tidak ada itikad baik. Tidak ada pertanggungjawaban."

"Kami pastikan proses hukum ini akan kami kawal sampai pelaku duduk di kursi pidana,” ucapnya.

“Kalau BBM sudah diterima, dikonsumsi, tapi tagihan ditinggal begitu saja, maka itu bukan gagal bayar melainkan pencurian dengan topeng legalitas,” sambung Edi.

Perkara ini tengah di dalami penyidik Polda Metro Jaya dengan memberlakukan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 379a KUHP (Kebiasaan menguasai barang tanpa pembayaran). 

Ketiganya memuat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, dan dapat menjerat pelaku secara pribadi maupun sebagai pengurus badan hukum.

Ia juga menyatakan akan terus mengejar pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan maupun perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tambahan, permintaan pengembangan penyidikan, dan upaya hukum lanjutan sedang disiapkan jika tidak ada respon atau itikad baik.

“Kami tidak hanya bicara soal uang di sini. Ini menyangkut keadilan, moralitas bisnis, dan integritas sektor energi nasional. Jangan anggap enteng proses ini,” tutup Edi

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas
Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Selengkapnya

Viral