Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Zona U18, hanya kegiatan berikut yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18. ant/prs
Load more