GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Tegaskan Bahaya Makar, Apa Sebenarnya Makna dan Aturan Hukumnya?

Prabowo Subianto tegaskan ancaman makar dan terorisme harus ditindak tegas. Apa itu makar menurut KUHP dan bagaimana aturannya di Indonesia?
Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:15 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menggelar konferensi pers terkait kerusuhan di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025)
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengancam keamanan negara. Dalam konferensi pers usai pertemuan dengan para ketua umum partai politik dan jajaran kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), Prabowo menyebut sejumlah aksi belakangan ini berpotensi mengarah pada makar dan bahkan terorisme.

“Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, penjarahan, perusakan fasilitas publik, hingga mengancam keselamatan rakyat, maka negara wajib hadir dan menindak tegas.

“Saya perintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala macam pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum maupun sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Apa Itu Makar?

Istilah makar kembali mencuat ke publik seiring dengan pernyataan Prabowo. Secara etimologi, kata makar berasal dari bahasa Arab makron yang berarti tipu daya, akal busuk, atau pengkhianatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar diartikan sebagai akal jahat atau tipu muslihat, usaha untuk menyerang atau membunuh orang, serta tindakan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Dalam dunia hukum, kata makar sering dipakai untuk menerjemahkan istilah Belanda aanslag yang bermakna serangan keras atau serangan dengan kekuatan penuh. Walaupun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah ini erat kaitannya dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Sejarah Kasus Makar di Indonesia

Upaya makar bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Beberapa contohnya:

  • Pemberontakan Kuti (1319) terhadap Kerajaan Majapahit.
     

  • Aksi Aria Penangsang (1549) terhadap Kesultanan Demak.

  • Daniel Maukar (1960-an), perwira AURI yang menyerang Istana Negara dengan pesawat tempur pada era Presiden Soekarno.

  • Raymond Westerling (1950), yang memimpin upaya kudeta di awal kemerdekaan.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa makar selalu dipandang sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara.

Aturan Hukum Tentang Makar

KUHP mengatur makar dalam sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap keamanan negara, di antaranya:

  • Pasal 87: makar dianggap ada sejak niat tampak dari awal pelaksanaan.

  • Pasal 104: makar untuk membunuh atau meniadakan kemampuan Presiden/Wakil Presiden, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

  • Pasal 106: makar untuk memisahkan wilayah negara, ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

  • Pasal 107: makar menggulingkan pemerintah, ancaman maksimal 15 tahun, dan pengatur makar bisa seumur hidup.

  • Pasal 139a-139b: makar terhadap negara sahabat, ancaman hukuman 4–5 tahun penjara.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menolak permohonan pembatasan makna makar hanya sebatas “serangan”. MK menegaskan bahwa percobaan makar pun bisa diproses hukum, karena menunggu aksi benar-benar terjadi justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Makar dan Kebebasan Berpendapat

Prabowo juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, termasuk hak untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak provokasi kelompok tertentu yang ingin mengadu domba bangsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Silakan sampaikan aspirasi yang murni dengan baik dan damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pernyataan Presiden ini sekaligus menegaskan batas yang jelas: kritik damai adalah hak, sedangkan makar adalah tindak pidana serius yang mengancam keutuhan negara. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Betrand Peto Ungkap Kondisi Sang Kekasih Saat Isu Maling Parfum Mencuat

Betrand Peto Ungkap Kondisi Sang Kekasih Saat Isu Maling Parfum Mencuat

​​​​​​​Betrand Peto ungkap kondisi Aqila saat isu maling parfum Sarwendah viral. Aqila tak terima, namun hubungan mereka tetap baik tanpa dampak. Baca beritanya!
Line-up Idaman Timnas Indonesia Terungkap! John Herdman Singgung Bintang Baru Bakal Muncul

Line-up Idaman Timnas Indonesia Terungkap! John Herdman Singgung Bintang Baru Bakal Muncul

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengaku belum menemukan susunan pemain atau line up ideal sejak menangani skuad Garuda usai kalah lawan Bulgaria.
Bersinar di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia, Dony Tri dan Beckham Putra Bikin John Herdman Terpukau

Bersinar di Tengah Kekalahan Timnas Indonesia, Dony Tri dan Beckham Putra Bikin John Herdman Terpukau

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyoroti kontribusi positif para pemain muda di balik kekalahan tipis dari Bulgaria 0-1 pada FIFA Series 2026.
'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman mengungkapkan alasan di balik kegagalan timnya mencetak gol saat kalah tipis dari Bulgaria 0-1 dalam lanjutan FIFA Series
Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut 3 Dokter Magang Tewas, Kemenkes: Bukan Kelebihan Beban Kerja, Ini Kronologi Lengkapnya

Buntut tiga dokter internship atau magang yang meninggal dunia dalam waktu berdekatan di lokasi berbeda. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait
Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Gagal Comeback, Media Korea Puji Kehebatan Megawati Hangestri di Draft Pemain Asing V-League

Meski Megawati Hangestri dipastikan tak kembali ke V-League musim depan, media Korea tetap menyoroti kehebatan “Megatron” saat membahas draft pemain asing.

Trending

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Di Luar Dugaan Usai Kalah Tipis dari Bulgaria, John Herdman Blak-blakan soal Performa Menakjubkan Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan kekecewaannya usai kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria dalam laga FIFA Series 2026. Dia bilang timnas Indonesia
Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam Tak Habis Pikir Kesalahan Fatal saat Timnas Indonesia Takluk dari Bulgaria

Media Vietnam soroti kekalahan Timnas Indonesia 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026, beberkan kesalahan penalti menjadi faktor fatal bagi skuad Garuda.
PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

PSSI Evaluasi Timnas Indonesia Usai Kekalahan dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Evaluasi terhadap skuad Garuda dilakukan setelah Timnas Indonesia menelan kekalahan tipis 0-1 dari Bulgaria pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kalah karena Penalti, John Herdman Bilang Begini soal Permainan Timnas Indonesia vs Bulgaria

Kekalahan perdana yang dialami John Herdman bersama Timnas Indonesia tidak serta-merta membuatnya pesimistis. Meski takluk 0-1 dari Timnas Bulgaria di Stadion -
Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Seskab Bocorkan Keberhasilan Indonesia Raih Investasi Lebih Rp380 T di Jepang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan keberhasilan Indonesia meraih komitmen investasi lebih dari Rp380 triliun di Jepang. Keberhasilan ini
'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

'Tanya Tiang!' John Herdman Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Gagal Cetak Gol Lawan Bulgaria

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman mengungkapkan alasan di balik kegagalan timnya mencetak gol saat kalah tipis dari Bulgaria 0-1 dalam lanjutan FIFA Series
VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

VAR Buat Timnas Indonesia Kebobolan Lawan Bulgaria, Ini Penyebab Skuad Garuda Dapat Hukuman Penalti di Final FIFA Series 2026

Timnas Indonesia harus mengubur mimpi meraih gelar FIFA Series 2026 setelah kalah tipis dari Bulgaria. Kekalahan itu ditentukan lewat penalti kontroversial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT