News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Mengejutkan Soal Percakapan Dalam Rantis Brimob yang Melindas Ojol Berujung Kompol Cosmas Dipecat dan Sopir Hanya Kena Demosi

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta mengejutkan soal kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan Brimob.
Jumat, 5 September 2025 - 00:34 WIB
Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae saat divonis sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali mengungkap fakta mengejutkan soal kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo berujung ricuh pada 28 Agustus 2025.

Majelis Hakim Sidang KKEP menyebut Bripka Rohmat, sopir rantis, hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Saat itu, Kompol Cosmas disebut memerintahkan kendaraan untuk terus maju meski situasi sedang kacau di tengah kerumunan massa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu yang menyebabkan pengemudi ojol terlindas rantis Brimob tersebut.

“Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP, Kamis (4/9).

Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga disebut dalam kondisi tidak ideal. Ia terkena paparan gas air mata saat mengemudikan rantis. Pandangan matanya kabur, perih, ditambah hujan lemparan batu, petasan, dan kayu yang diarahkan ke kendaraan.

“Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025 terduga pelanggar terkena gas air mata. Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil," ujarnya.

Meski demikian, Majelis akhirnya tetap menjatuhkan vonis sanksi etik berupa mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat. Sanksi tersebut akan berlaku hingga masa pensiunnya.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae yang memberikan perintah 'maju terus' mendapatkan sanksi lebih berat. Ia sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

Dalam sidang itu, enam saksi yang ikut berada di dalam rantis juga dihadirkan. Mereka adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

Kasus itu kini menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah muncul pengakuan Bripka Rohmad bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan di tengah situasi kacau. (dpi)

Foe Peace Simbolon/VIVA

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Kisah Cintanya Berubah pada 1 Agustus 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kisah Cintanya Berubah pada 1 Agustus 2026, Siapa Saja?

Ramalan cinta shio 1 Agustus 2026 mengungkap 3 shio yang kisah cintanya berubah, lengkap ramalan untuk yang berpasangan maupun masih lajang di hari Sabtu ini.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke-24 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Murung Raya ke-24 tahun 2026, cocok dijadikan sebagai referensi caption di media sosial.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Hebatnya Sedekah Bisa Memperpanjang Umur, Begini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif

Hebatnya Sedekah Bisa Memperpanjang Umur, Begini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif

Ustaz Das'ad Latif menjelaskan hebatnya sedekah bisa memperpanjang umur, Kok bisa? Simak penjelasannya berikut ini.
Ghilmi Fardan Basyir Pelajar SMAN 1 Margahayu Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Tinggalkan Surat

Ghilmi Fardan Basyir Pelajar SMAN 1 Margahayu Bandung Dilaporkan Hilang, Sempat Tinggalkan Surat

Sosok Ghilmi Fardan Basyir, pelajar kelas 12 SMAN 1 Margahayu, Kabupaten Bandung dilaporkan hilang. Ia meninggalkan sepucuk surat sebelum meninggalkan rumah.
4 Hal yang Patut Dinantikan dari Laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

4 Hal yang Patut Dinantikan dari Laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Ada beberapa aspek penting yang harus diantisipasi dari laga Timor Leste vs Timnas Indonesia di babak Grup A Piala AFF 2026. Apa saja itu?

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Berikut prediksi 5 zodiak paling beruntung pada 1 Agustus 2026: Ada kabar baik dan peluang emas datang di awal bulan. Ada zodiakmu?
Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan blusukan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Jokowi, langsung disambut sejumlah elemen relawan dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selengkapnya

Viral