GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Histeris

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus polisi tembak polisi.
Kamis, 18 September 2025 - 05:43 WIB
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus polisi tembak polisi.

Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi, yaitu Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari menggunakan senjata api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya, Rabu (17/9) malam.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.

Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar, yakni perbuatan terdakwa telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang datang mengenakkan kemeja hitam itu dinilai telah mencoreng nama institusi kepolisian di mata masyarakat.

Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Terhadap putusan tersebut, JPU, M Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati putusan majelis hakim, yang lebih ringan dari tuntutannya, yakni hukuman mati.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim dan kami melihat dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, sudah terbukti di pengadilan," ujarnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan," tambahnya.

Sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, yakni M. Syaukat, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Dadang Iskandar yang dihadirkan langsung di persidangan tampak terdiam ketika mendengar putusan hakim. Sementara, pihak keluarga korban yang juga hadir di persidangan menyambut histeris putusan tersebut.

Turut diketahui, kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada November 2024 di Markas Polres Solok Selatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik dari Nathan Tjoe-A-On yang Kini Main di Eerste Divisie

Kabar Baik dari Nathan Tjoe-A-On yang Kini Main di Eerste Divisie

Bek kiri Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On kembali dipercaya tampil sejak menit awal saat Willem II menghadapi Jong FC Utrecht pada lanjutan Eerste Divisie 2025
Guru di Jember Telanjangi Murid di Kelas, Menteri PPPA: Tak Ada Alasan Apapun untuk Membenarkan

Guru di Jember Telanjangi Murid di Kelas, Menteri PPPA: Tak Ada Alasan Apapun untuk Membenarkan

Dugaan guru menyuruh murid kelas V menanggalkan pakaian di ruang kelas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuai sorotan dari banyak pihak. Peristiwa itu disebut dipicu tuduhan kehilangan uang.
Parkir Liar di Tanah Abang Patok Harga hingga Rp100 Ribu, Rano Karno Geram Turunkan TNI

Parkir Liar di Tanah Abang Patok Harga hingga Rp100 Ribu, Rano Karno Geram Turunkan TNI

Parkir liar di Tanah Abang, mematok Harga hingga Rp100 ribu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meyakini persoalan parkir liar di Tanah Abang bisa tertib.
Misi Balas Dendam! Luis Enrique Siap Bawa PSG Hajar AS Monaco di Liga Champions

Misi Balas Dendam! Luis Enrique Siap Bawa PSG Hajar AS Monaco di Liga Champions

Pelatih Paris Saint-Germain (PSG) Luis Enrique menegaskan timnya menargetkan kemenangan baik di laga tandang maupun kandang saat menghadapi AS Monaco pada playoff 16 besar Liga Champions UEFA 2025/2026.
Kata Bojan Hodak soal Misi Berat Persib Lawan Ratchaburi FC di Kandang

Kata Bojan Hodak soal Misi Berat Persib Lawan Ratchaburi FC di Kandang

Persib Bandung mengusung misi berat saat menjamu Ratchaburi FC pada leg kedua babak 16 besar AFC Champions League 2 2025/2026. Laga penentuan itu akan digelar -
6 Pemain yang Bisa Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

6 Pemain yang Bisa Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Thom Haye absen jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia punya 6 opsi pengganti. Simak kandidat pengisi lini tengah Skuad Garuda.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

John Herdman bisa langsung memanggil tiga pemain keturunan tanpa naturalisasi untuk FIFA Series 2026. Elkan Baggott, Ezra Walian, dan Cyrus Margono siap perkuat Timnas Indonesia?
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT