GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Histeris

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus polisi tembak polisi.
Kamis, 18 September 2025 - 05:43 WIB
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus polisi tembak polisi.

Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi, yaitu Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari menggunakan senjata api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya, Rabu (17/9) malam.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.

Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar, yakni perbuatan terdakwa telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang datang mengenakkan kemeja hitam itu dinilai telah mencoreng nama institusi kepolisian di mata masyarakat.

Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Terhadap putusan tersebut, JPU, M Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati putusan majelis hakim, yang lebih ringan dari tuntutannya, yakni hukuman mati.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim dan kami melihat dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, sudah terbukti di pengadilan," ujarnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan," tambahnya.

Sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, yakni M. Syaukat, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Dadang Iskandar yang dihadirkan langsung di persidangan tampak terdiam ketika mendengar putusan hakim. Sementara, pihak keluarga korban yang juga hadir di persidangan menyambut histeris putusan tersebut.

Turut diketahui, kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada November 2024 di Markas Polres Solok Selatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Penelusuran pada Selasa (17/2/2026) di aplikasi Traveloka dan tiket.com menunjukkan seluruh kursi penerbangan langsung (direct) dari Jakarta ke Padang tidak lagi tersedia.
Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal tur Eropa di kalender bulu tangkis BWF World Tour 2026, di mana akan diramaikan oleh sejumlah turnamen bergengsi seperti All England 2026.
Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.
Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus penembakan terhadap Amat Muzakhim (56) yang merupakan suami Anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah.
Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 disebut penuh peluang investasi, tapi juga volatilitas. Simak analisis ekonomi dan strategi agar tetap cuan di tengah dinamika pasar.
Mantan Juara UFC Cain Velasquez Resmi Bebas dari Penjara Usai Coba Tembak Pria yang Lecehkan Putrinya

Mantan Juara UFC Cain Velasquez Resmi Bebas dari Penjara Usai Coba Tembak Pria yang Lecehkan Putrinya

Mantan juara kelas berat UFC, Cain Velasquez akhirnya bebas dari penjara usai tersandung kasus percobaan penembakan terhadap pria yang melecehkan putrinya.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT