GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Usai Lolos dari Hukuman Mati Kasus Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Histeris

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus polisi tembak polisi.
Kamis, 18 September 2025 - 05:43 WIB
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/9).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus polisi tembak polisi.

Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi, yaitu Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari menggunakan senjata api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya, Rabu (17/9) malam.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.

Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar, yakni perbuatan terdakwa telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang datang mengenakkan kemeja hitam itu dinilai telah mencoreng nama institusi kepolisian di mata masyarakat.

Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa Dadang Iskandar.

Terhadap putusan tersebut, JPU, M Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati putusan majelis hakim, yang lebih ringan dari tuntutannya, yakni hukuman mati.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim dan kami melihat dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, sudah terbukti di pengadilan," ujarnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan," tambahnya.

Sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, yakni M. Syaukat, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Dadang Iskandar yang dihadirkan langsung di persidangan tampak terdiam ketika mendengar putusan hakim. Sementara, pihak keluarga korban yang juga hadir di persidangan menyambut histeris putusan tersebut.

Turut diketahui, kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada November 2024 di Markas Polres Solok Selatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Warga Trirejo Diduga Keracunan Makanan Usai Kenduri Ruwahan

Puluhan Warga Trirejo Diduga Keracunan Makanan Usai Kenduri Ruwahan

Sebanyak 67 warga Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dilaporkan mengalami dugaan keracunan makanan setelah menghadiri acara kenduri ruwahan
Polisi Ringkus Speasialis Pencuri di Hotel Mewah Jakarta, Beraksi Sejak 2025 dan Nyamar Sebagai Karyawan

Polisi Ringkus Speasialis Pencuri di Hotel Mewah Jakarta, Beraksi Sejak 2025 dan Nyamar Sebagai Karyawan

Pria berinisial NW (43) ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai melakukan pencurian di hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2).
Kelakuan Pesulap Merah Bikin Permintaan Terakhir Sang Istri Pertama Tak Terlaksana, Keluarga Heran

Kelakuan Pesulap Merah Bikin Permintaan Terakhir Sang Istri Pertama Tak Terlaksana, Keluarga Heran

Keluarga mendiang istri pertama Pesulap Merah ungkap kelakuan menantunya usai sang istri meninggal. Permintaan terakhir Tika pun belum bisa diwujudkan.
Polresta Deli Serdang Sita 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Kurir Ditangkap di Jalinsum

Polresta Deli Serdang Sita 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Kurir Ditangkap di Jalinsum

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menjelaskan tersangka RAS merupakan warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Ia ditangkap di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (4/2/2026) siang.
Siapa Jhonattan Limbu? Winger Liga Hong Kong Berdarah Kediri yang Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Siapa Jhonattan Limbu? Winger Liga Hong Kong Berdarah Kediri yang Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Timnas Indonesia kembali memiliki opsi menarik dari jalur diaspora. Sosok Jhonattan Limbu, pemain muda yang berkarier di Liga Hong Kong masuk radar PSSI?
Calvin Verdonk Terkejut Maarten Paes Gabung Ajax, Pamer Popularitas Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Maarten Paes Gabung Ajax, Pamer Popularitas Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk terkejut saat mengetahui rekan satu timnya, Maarten Paes kembali ke Belanda. 

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT