LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Sumber :
  • akun Twitter @eddy_suparno

Inilah Cuitan Eddy Soeparno yang Dilaporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik.

Kamis, 21 April 2022 - 14:14 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum dari pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi.

Laporan ini terdaftar dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Ade Armando telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno. Hal ini dikarenakan cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter yang menulis dukungan terhadap tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, diantaranya AA yang diartikan sebagai Ade Armando.

“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” cuit Eddy Soeparno di akun twitternya @eddy_soeparno (12/04/2022).

Baca Juga :

Cuitan inipun mendapat tanggapan dari netizen, salah satunya dari @NH_Poetranto.

“JUJURLAH… Kenyataannya kaum kalian bersalah telah menganiaya orang lain, lantas dengan entengnya kalian melepas tanggung jawab dengan menuduh Tuhan yang telah memberikan azab. Serendah itukah pemahaman dan kualitas moral perwujudan iman kalian kepada Tuhan?," tulis Poetranto.

Lalu ada juga @cutsarina5 yang mengharapkan Eddy Soeparno saja yang melapor.

“Buat bapak silahkan bapak lapor karena bapak punya kemampuan dan duduk di parlemen sedangkan kami rakyat biasa melapor-pun tidak didengar monggo pak kami tunggu,” ungkap Cut membalas cuitan Eddy Soeparno, dikutip (20/4/2022).

Eddy sendiri terancam dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 331 KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pidana. Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid  terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.(mag3/chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Tiga DPO Pembunuhan Vina dan Eky Diusut Setelah Viral, Mantan Kapolda Jabar: 8 dari 11 Sudah Berprestasi Bagi Polri

Alasan Tiga DPO Pembunuhan Vina dan Eky Diusut Setelah Viral, Mantan Kapolda Jabar: 8 dari 11 Sudah Berprestasi Bagi Polri

Mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengungkap alasan penyidik baru mengusut tiga DPO pembunuhan Vina dan Eky setelah viral di masyarakat.
Aksi Tawuran Makin Meresahkan, Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Patroli Malam di Jembatan Item, Kampung Bahari, hingga JIS

Aksi Tawuran Makin Meresahkan, Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Patroli Malam di Jembatan Item, Kampung Bahari, hingga JIS

Polres Metro Jakarta Utara gencar melakukan patroli malam guna mencegah aksi tawuran yang makin meresahkan masyarakat.
Punya Hutang Tak Kunjung Lunas dan Masalah Bisnis serta Penyakit, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Baca Doa Ini Insyaallah

Punya Hutang Tak Kunjung Lunas dan Masalah Bisnis serta Penyakit, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Baca Doa Ini Insyaallah

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan selain usaha, ada juga doa yang perlu dipanjatkan kepada Allah swt. Berharap agar bisa diberi kemudahan, berikut penjelasannya.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Alshad Ahmad Ajak Maung Konvoi Persib Juara Liga 1: Nuhun A!

Alshad Ahmad Ajak Maung Konvoi Persib Juara Liga 1: Nuhun A!

Selebriti tanah air, Alshad Ahmad pun mengaku senang atas gelar juara yang dimiliki Persib setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Stok Bahan Pokok Jelang Iduladha 2024 di Kabupaten Bandung Barat: Harganya Masih Terkendali

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Ungkap Stok Bahan Pokok Jelang Iduladha 2024 di Kabupaten Bandung Barat: Harganya Masih Terkendali

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap stok bahan pokok jelang Iduladha 2024 masih aman di Kabupaten Bandung Barat.
Trending
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Fatwa MUI Wajibkan Kreator Konten, YouTuber, dan Selebgram untuk Zakat, Menparekraf Sandiaga Uno: Kita Belum Maksimal dalam Pengumpulan Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kreator konten, YouTuber, dan Selebram wajib menunaikan zakat.
Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Telat Bangun Tidur, Salat Tahajud Terpaksa Dikerjakan setelah Azan Subuh, Memangnya Boleh? Ustaz Khalid Basalamah Bilang kalau itu...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum seorang Muslim mengerjakan salat tahajud di waktu setelah azan Subuh akibat telat bangun tidur. Mari simak di sini!
Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 tahun terakhir, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami defisit anggaran untuk pendidikan kurang lebih Rp 1 Triliun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya