Fakta Mengejutkan Pelaksanaan MBG Selama 9 Bulan, Menkes Ungkap Ternyata Banyak SPPG yang...
- Taufik Hidayat/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama sembilan bulan berjalan.
Ia mengatakan, sebagian besar Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Datanya belum lengkap ada di saya, tapi saya tahu sebagian besar masih dalam proses,” kata Budi usai rapat koordinasi di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/2025).
Budi menegaskan, persentase SPPG yang sudah mengantongi sertifikat tersebut masih sangat rendah.
“Masih sebagian besar belum, sebagian besar belum,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah maraknya kasus keracunan akibat menu MBG di sejumlah daerah. Pemerintah, kata Budi, sedang mempercepat proses sertifikasi untuk menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan di setiap fasilitas.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kemungkinan penutupan SPPG tanpa SLHS bukan berada di tangan Kemenkes, melainkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga berwenang.
“Itu sudah dikeluarkan instruksi dari BGN, karena itu wewenangnya BGN,” tandasnya.
Kewajiban memiliki SLHS sebelumnya ditegaskan sebagai langkah mendesak guna memastikan proses pengolahan, penyajian, serta peralatan yang digunakan di SPPG memenuhi standar higienis. Tanpa itu, risiko insiden keracunan dipandang sangat tinggi.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki SLHS sebelum beroperasi.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan massal siswa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa keselamatan anak menjadi prioritas utama pemerintah.
“Saudara-saudara sekalian atas petunjuk dari Bapak Presiden arahan beliau bahwa bagi pemerintah keselamatan anak adalah prioritas utama,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Minggu (28/9/2025).
Menurut Zulhas, SLHS kini menjadi syarat wajib bagi seluruh SPPG yang tidak bisa ditawar.
“Sekarang mendapat perhatian khusus, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Harus, harus. Kami cek, karena kalau tidak ini nanti kejadian lagi, kejadian lagi (keracunan MBG). Karena keselamatan adalah anak-anak kita ya, itulah khusus utama,” tegasnya. (agr/iwh)
Load more