GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siswa SMP di Lampung Dianiaya hingga Tewas di Dalam Kelas, Bermula dari Ajakan Berkelahi

Seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas setelah dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas setelah dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (29/9/2025) pagi.

Hal ini bermula dari korban mendatangi kelas SR dan mengajak SR berkelahi.

Kemudian SR menganiaya korban dengan menggunakan gunting yang diambilnya dari laci meja di kelas.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.

tvonenews

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya JS akibat kasus perundungan antarpelajar itu. 

"Kami menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selama menjalani proses penyidikan anak akan dalam perlindungan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Pesisir Barat," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Penanganan kasus ini, pesan dia, harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif mengingat pelaku masih berusia anak.

"Untuk sementara anak tersebut ditempatkan di rumah penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai amanat perundang-undangan," terangnya. 

Secara hukum, SR bisa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

SR juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Akan tetapi, mengingat masih berusia anak, untuk proses hukumnya wajib mempedomani UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Marko Simic? Dulu Sempat Jadi Raja Gol Persija, Tak Disangka Kini Nasibnya Justru...

Masih Ingat Marko Simic? Dulu Sempat Jadi Raja Gol Persija, Tak Disangka Kini Nasibnya Justru...

Masih ingat Marko Simic? Dulu raja gol Persija Jakarta yang dielu-elukan Jakmania, kini nasibnya justru bikin banyak orang kaget. Simak kisah lengkapnya di sini!
Ramalan Karier Zodiak 12 November 2025: Peluang Bagus untuk Taurus, tapi Aries dan Pisces Tambahkan Lagi Semangatnya

Ramalan Karier Zodiak 12 November 2025: Peluang Bagus untuk Taurus, tapi Aries dan Pisces Tambahkan Lagi Semangatnya

Cek bagaimana bintang-bintang memengaruhi perjalanan karier atau profesionalmu hari ini. Simak ramalan karier zodiak di bawah ini.
KPK Beberkan Lima Lokasi Penggeledahan di Ponorogo, Selain Rumah Dinas Ini Empat Lokasi Lain

KPK Beberkan Lima Lokasi Penggeledahan di Ponorogo, Selain Rumah Dinas Ini Empat Lokasi Lain

Lima lokasi digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 November 2025 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 
top 3 Sport: Terima Kasih Brasil dan Zambia, Megawati Hangestri Bikin Tak Habis Pikir, hingga Masih Ingat Abanda Herman?

top 3 Sport: Terima Kasih Brasil dan Zambia, Megawati Hangestri Bikin Tak Habis Pikir, hingga Masih Ingat Abanda Herman?

Timnas Indonesia U17 masih punya peluang lolos? Media Korea heran dengan Megawati Hangestri, hingga kabar terbaru dari Abanda Herman muncul lagi! Simak top 3 sport paling ramai dibahas!
Kirana Viramantra, Bukan Sekadar Tontontan, namun Wujud Doa dan Penghormatan kepada Pahlawan

Kirana Viramantra, Bukan Sekadar Tontontan, namun Wujud Doa dan Penghormatan kepada Pahlawan

Memperingati Hari Pahlawan, Kementerian Kebudayaan menggelar acara pertunjukan seni multimedia bertajuk “Kirana Viramantra”.
11 Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara Masih Dirawat, 6 Diantaranya dalam Kondisi.....

11 Siswa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara Masih Dirawat, 6 Diantaranya dalam Kondisi.....

Direktur Medis Rumah Sakit (RS) Yarsi, Muhammadi mengungkapkan sebanyak sebelas korban ledakan SMAN 72 Jakarta Utara, masih menjalani perawatan di RS YARSI, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025).

Trending

Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025, PSSI Pastikan Nova Arianto akan...

Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2025, PSSI Pastikan Nova Arianto akan...

PSSI akan lakukan ini kepada Nova Arianto usai Timnas Indonesia U-17 resmi tersingkir dari ajang Piala Dunia U-17 2025.
Media Vietnam Bandingkan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 dengan Negaranya Sendiri dan Thailand: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Media Vietnam Bandingkan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 dengan Negaranya Sendiri dan Thailand: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Media Vietnam membandingkan pencapaian Timnas Indonesia U-17 dengan Thailand dan negaranya sendiri di Piala Dunia U-17
Meski Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala Dunia U17, FIFA Kirim Pesan Mendalam ke Garuda Muda

Meski Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala Dunia U17, FIFA Kirim Pesan Mendalam ke Garuda Muda

FIFA memberikan ucapan selamat khusus kepada Timnas Indonesia U17 meski tersingkir dari Piala Dunia U17 2025. Indonesia gagal di tengah
Media Vietnam Heran Bukan Main dengan Timnas Indonesia U-17, Baru Menang Sekali Lawan Honduras, tapi Skuad Garuda Bisa Bikin...

Media Vietnam Heran Bukan Main dengan Timnas Indonesia U-17, Baru Menang Sekali Lawan Honduras, tapi Skuad Garuda Bisa Bikin...

Timnas Indonesia kembali menjadi bahan pembicaraan internasional setelah kemenangan dramatis 2-1 atas Honduras di Piala Dunia U-17 2025. Media Vietnam heran...
Tak Masuk Kalender FIFA, Ini Alasan FC Volendam Bersedia Lepas Mauro Zijlstra untuk Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025 

Tak Masuk Kalender FIFA, Ini Alasan FC Volendam Bersedia Lepas Mauro Zijlstra untuk Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025 

Mauro Zijlstra menegaskan tekadnya untuk membela Timnas Indonesia U-22 di ajang SEA Games 2025 Thailand
Sebut sebagai Kejadian Tak Wajar, Media Vietnam Heran dengan Keputusan Timnas Indonesia Absen di FIFA Matchday

Sebut sebagai Kejadian Tak Wajar, Media Vietnam Heran dengan Keputusan Timnas Indonesia Absen di FIFA Matchday

Media Vietnam pertanyakan absennya Timnas Indonesia di FIFA Matchday November 2025 ini.
Gelar Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Evaluasi Proyek Industri ke Kejati dan DPRD Sulsel

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Massa Tuntut Evaluasi Proyek Industri ke Kejati dan DPRD Sulsel

Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (11/11/2025).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT