LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Mendagri Rilis Aturan Lengkap Halalbihalal Lebaran 2022

Mendagri menerbitkan aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Minggu, 24 April 2022 - 14:40 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Sesuai level PPKM

“Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga :

Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Makanan dan minuman

“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Lebih lanjut, Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halalbihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (ant/ari)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Puan Maharani Jawab Sindiran Megawati Soekarno Putri di Rakernas V PDIP

Puan Maharani Jawab Sindiran Megawati Soekarno Putri di Rakernas V PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyindir DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa reses.
Kejagung RI Rotasi dan Mutasi Besar-besaran, Total 78 Pejabat

Kejagung RI Rotasi dan Mutasi Besar-besaran, Total 78 Pejabat

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran terhadap puluhan Pejabat Esselon II. 
Berkat Relokasi, Tiga Warga Desa Lemo Akhirnya dapat Berangkat Haji

Berkat Relokasi, Tiga Warga Desa Lemo Akhirnya dapat Berangkat Haji

Beribadah ibadah haji melaksanakan rukun islam yang kelima adalah dambaan bagi kaum muslimin.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh kepolisian serta menyita perhatian publik.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian terlebih disorot khalayak.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian serta menjadi sorotan publik.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim Bocorkan Keberadaan Linda

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh kepolisian serta menyita perhatian publik.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim : Pegi Perong Ditangkap, Tak Ada Lagi Alasan Salah Tangkap

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian terlebih disorot khalayak.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Mantan Kabareskrim 'Sentil' Polisi Sebar DPO Tanpa Foto

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam bak benang kusut dalam pengungkapannya oleh pihak kepolisian serta menjadi sorotan publik.
Kejagung RI Rotasi dan Mutasi Besar-besaran, Total 78 Pejabat

Kejagung RI Rotasi dan Mutasi Besar-besaran, Total 78 Pejabat

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar-besaran terhadap puluhan Pejabat Esselon II. 
Berkat Relokasi, Tiga Warga Desa Lemo Akhirnya dapat Berangkat Haji

Berkat Relokasi, Tiga Warga Desa Lemo Akhirnya dapat Berangkat Haji

Beribadah ibadah haji melaksanakan rukun islam yang kelima adalah dambaan bagi kaum muslimin.
Puan Maharani Jawab Sindiran Megawati Soekarno Putri di Rakernas V PDIP

Puan Maharani Jawab Sindiran Megawati Soekarno Putri di Rakernas V PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyindir DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa reses.
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
02:30 - 03:30
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya