WNA Malaysia Sembunyikan Sabu 496 Gram di Kemaluan, Petugas Bea Cukai Curigai Gerak-gerik Aneh Pelaku
- Kurnia Syaifullah/tvOne
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 496 gram di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada 7 Oktober 2025 lalu.
Seorang penumpang kapal berkewarganegaraan Malaysia berinisial MKR (25) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut dengan modus yang terbilang nekat.
Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim petugas pada 7 Oktober 2025.
- Kurnia Syaifullah/tvOne
"Tim analisis P2 Bea Cukai Tanjungpinang telah memperoleh informasi awal mengenai adanya penumpang yang membawa barang ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga langsung dibawa ke meja pemeriksaan lanjutan," jelas Joko Pri dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Kecurigaan petugas terbukti benar. Pelaku, yang berperan sebagai kurir, menyembunyikan lima bungkusan plastik bening berisi sabu di lokasi yang tak lazim, yakni di areal bagian bawah sekitar kemaluan.
Setelah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit, hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi, MKR mengaku diperintah oleh seorang bandar narkoba di Malaysia berinisial IR.
Rencananya, barang haram senilai ratusan juta rupiah tersebut akan dibawa menuju Jakarta.
"Rencananya, setelah lolos dari pelabuhan, pelaku akan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta menggunakan jalur udara dari Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang," tambah Joko Pri.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Bea Cukai Tanjungpinang langsung menyerahkan kasus ini kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Pol. Bravo Asena Siahaan, menegaskan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
"Dari hasil penyidikan, pelaku ini adalah jaringan internasional yang sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui pintu masuk Tanjungpinang," ujar Kombes Bravo.
Berkat pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri mengklaim telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.000 generasi Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (ksh/muu)
Load more