News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Langgar Etik! AKBP Basuki Terancam Pasal Kelalaian, Bisa Dipenjara 5 Tahun Terkait Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki terancam Pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara terkait kematian dosen Untag Semarang. Keluarga desak kasus dibuka terang.
Jumat, 21 November 2025 - 21:30 WIB
Profil Lengkap AKBP Basuki: Gaji, Harta Rp94 Juta, Biayai Kuliah S3 Dosen Untag Hingga Rp160 Juta, Kini Terjerat Patsus
Sumber :
  • Istimewa

Semarang, tvOnenews.com — Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak baru. Anggota Polda Jateng berinisial AKBP B atau AKBP Basuki, yang sebelumnya hanya disebut terjerat pelanggaran kode etik, kini diduga kuat bakal menghadapi jerat pidana.

Ia disebut dapat dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, setelah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat (21/11/2025). Menurut Zaenal, pertemuan itu awalnya tidak direncanakan. Namun, momentum tak sengaja tersebut justru membuka perkembangan penting dalam penanganan kasus.

“Saya bertemu beliau di masjid Polda Jateng, lalu saya sampaikan perkembangan perkara kematian Dr. Dwinanda. Di situ beliau menjelaskan bahwa ada unsur pidana yang kini ikut diperiksa,” ujar Zaenal.

Zaenal mengungkapkan, penyidik menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian telah ditarik dari Polsek Gajahmungkur, kemudian ke Polrestabes Semarang, dan kini resmi berada di bawah penanganan Polda Jateng. Proses ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan penyidik dalam menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana di balik kematian dosen berusia 35 tahun tersebut.

“Pasal yang akan disangkakan kepada AKBP Basuki adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Zaenal.

Ia melanjutkan bahwa penanganan penyelidikan pidana ini berada di bawah Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Dengan adanya ancaman hukuman lima tahun, menurutnya, penyidik dapat melakukan penahanan, terlebih jika syarat objektif dan subjektif pemidanaan telah terpenuhi.

“Ancaman lima tahun memungkinkan dilakukan penahanan. Jadi nanti setelah penahanan khusus (patsus) selesai, bisa masuk ke penahanan pidana jika unsur pasalnya terpenuhi,” jelasnya.

Meski demikian, Zaenal belum bisa menjabarkan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud. Ia menegaskan masih menunggu proses penarikan berkas, serta pengumpulan alat bukti oleh penyidik. “Saya akan menanyakan lebih lanjut setelah seluruh berkas resmi ditarik ke Polda. Saat ini masih proses penyelidikan dan pengumpulan bukti,” katanya.

Sementara itu, penyebab kematian Dwinanda masih menjadi tanda tanya besar. Pihak keluarga masih menunggu hasil otopsi dari RSUP dr. Kariadi Semarang. Ketidakjelasan makin diperkuat oleh foto kondisi korban yang sempat dikirim seseorang yang diduga AKBP B melalui pesan WhatsApp, namun kemudian ditarik kembali. Bercak darah dalam foto itu membuat pihak keluarga curiga dan meminta kejelasan.

Zaenal mengaku belum menerima hasil otopsi, namun akan segera berkoordinasi untuk mengetahui apakah keluarga bisa langsung meminta penjelasan dari dokter forensik atau harus melalui penyidik. “Penyidik juga membutuhkan hasil itu, apalagi penanganan unsur pidananya baru saja diambil alih oleh Polda,” ujarnya.

Tak hanya mempertanyakan penyebab kematian, pihak keluarga juga mendesak penyidik mengungkap alasan mengapa nama Dwinanda dimasukkan dalam kartu keluarga (KK) milik AKBP B. Ia yakin penyidik akan mampu membuka semua detail terkait hubungan personal antara keduanya, termasuk dugaan adanya aktivitas berlebihan sebelum kematian korban.

Informasi yang beredar menyebutkan kematian korban disebabkan pecahnya jantung akibat aktivitas fisik yang sangat intens. Namun Zaenal meminta penyidik memastikan apa aktivitas yang dimaksud, apakah berkaitan dengan konsumsi obat tertentu atau faktor lain yang melibatkan AKBP B.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini harus dibuka terang. Aktivitas apa? Apakah ada obat-obatan? Semua harus dijelaskan, termasuk oleh AKBP B sendiri,” pungkasnya.

Kasus ini dipastikan terus berlanjut, dan keluarga korban menegaskan akan mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi almarhumah Dwinanda. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokumen Rahasia DOJ Ungkap Misteri Kiswah yang Dikirim ke Jeffrey Epstein

Dokumen Rahasia DOJ Ungkap Misteri Kiswah yang Dikirim ke Jeffrey Epstein

Dokumen rahasia DOJ ungkap pengiriman Kiswah Ka’bah ke Jeffrey Epstein. Korespondensi 2017 ini memicu pertanyaan global soal artefak suci tersebut.
Reaksi Jujur Pihak Denada Saat Tahu Ressa Ingin Satu KK dengan Ibu Kandung

Reaksi Jujur Pihak Denada Saat Tahu Ressa Ingin Satu KK dengan Ibu Kandung

​​​​​​​Reaksi jujur pihak Denada saat mengetahui Ressa Rizky Rossano ingin satu KK dengan ibu kandungnya. Kuasa hukum menegaskan hal itu di luar gugatan.
Drawing Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Langsung Jumpa Malaysia

Drawing Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Langsung Jumpa Malaysia

Hasil drawing Kejuaraan Beregu Asia 2026 atau Badminton Asia Team Championship (BATC) 2026, di mana Indonesia langsung ditempatkan satu grup dengan rival lama, Malaysia di babak fase grup.
Alih-alih Naik, IHSG 'Kebakaran' Meski Menkeu Purbaya Optimistis Bakal Menguat

Alih-alih Naik, IHSG 'Kebakaran' Meski Menkeu Purbaya Optimistis Bakal Menguat

Bertolak belakang dengan optimisme Menkeu Purbaya, IHSG justru anjlok di awal pekan karena investor wait and see dan sentimen pasar global.
Istana Tegaskan Presiden Bukan Temui Oposisi, Dialog Tertutup dengan Tokoh Antikorupsi hingga Kepemiluan

Istana Tegaskan Presiden Bukan Temui Oposisi, Dialog Tertutup dengan Tokoh Antikorupsi hingga Kepemiluan

Istana Kepresidenan meluruskan kabar pertemuan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan sejumlah tokoh nasional yang sempat disebut sebagai agenda bersama tokoh oposisi.
Sebut Independensi OJK Harga Mati, Banggar DPR Harap Pemerintah Batasi Diri

Sebut Independensi OJK Harga Mati, Banggar DPR Harap Pemerintah Batasi Diri

Pergantian di tampuk kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanggapi oleh Badan Anggaran DPR.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT