News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi II DPR Pastikan Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan Berjalan Melalui DPRD

Komisi II DPR memastikan proses pencopotan Bupati Aceh Selatan berjalan melalui DPRD setelah kritik publik dan sorotan Presiden soal ketidakhadiran saat bencana.
Senin, 8 Desember 2025 - 14:35 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S.
Sumber :
  • Instagram @kotabandaaceh/@h.mirwan_ms_official

Jakarta, tvOnenews.comKomisi II DPR RI memastikan proses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Selatan sesuai mekanisme undang-undang. Langkah ini muncul setelah sorotan publik dan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketidakhadiran Mirwan saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa mekanisme pencopotan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah merupakan jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga proses evaluasi maupun pemberhentian harus melalui DPRD sebagai representasi rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prosesnya jelas. Karena kepala daerah dipilih rakyat, maka yang mengawasi adalah DPRD. Proses ini akan berjalan sesuai undang-undang dan kewenangannya ada di DPRD Aceh Selatan,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, Komisi II DPR akan mengawal proses itu dari titik pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, dinamika politik daerah akan menjadi bagian penting dalam tahapan ini.

“Partai pengusung bahkan sudah memberikan sikap. Gerindra sebagai partai asal beliau sudah mencopot, artinya dinamika politik pasti bergerak. Saya yakin partai lain juga memiliki sense of humanity dan sense of politics terkait kasus ini,” ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan memberikan penilaian subjektif mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan sebelum hasil pemeriksaan resmi dari Kemendagri diumumkan.

“Pantas atau tidak, kita tunggu hasil Inspektorat Jenderal Kemendagri. Semua harus berdasarkan bukti dan objektif,” tegasnya.

Menurut dia, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang bisa diberikan Kemendagri kepada Mirwan MS, mulai dari teguran, pencopotan sementara, hingga pemberhentian tetap.

Sanksi pencopotan sementara memungkinkan seorang kepala daerah dibebastugaskan untuk menjalani pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Namun, opsi pemberhentian permanen juga dapat dilakukan bila pelanggaran dianggap berat atau merugikan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah saat bencana dengan alasan melaksanakan ibadah umrah. Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Prabowo sempat menyampaikan kritik terbuka terkait hal tersebut.

Dalam momen yang sempat mencuri perhatian publik tersebut, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian menindaklanjuti secara tegas.

“Kalau yang mau lari, lari saja. Tidak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo dalam rapat yang juga dihadiri pejabat pusat dan daerah.

Pernyataan presiden itu dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan mentoleransi sikap kepala daerah yang tidak hadir dalam situasi darurat, terutama ketika masyarakat berada dalam kondisi krisis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional, seiring terus berlanjutnya penanganan bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Aceh. Langkah DPRD Aceh Selatan dan keputusan final Kemendagri akan menjadi penentu nasib politik Mirwan MS dalam waktu dekat.

Proses resmi kini berjalan, dan seluruh pihak menunggu hasil evaluasi serta keputusan final sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq Disita KPK, Diduga Dibeli Hasil Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Rumah Hingga Minimarket Milik Fadia Arafiq Disita KPK, Diduga Dibeli Hasil Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sejak tanggal 15-16 Juni 2026.
Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Penguatan Daya Saing Industri, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional.
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Wakili Prabowo di KTT ASEAN-Rusia, Sugiono Bawa Misi Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Wakili Prabowo di KTT ASEAN-Rusia, Sugiono Bawa Misi Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Presiden RI, Prabowo Subianto mengutus Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai Head of Delegation mewakilinya untuk membawa sejumlah agenda strategis pada Indonesia Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Peringatan 35 Tahun Kemitraan ASEAN-Rusia di Kazan, Rusia, pada 17-18 Juni 2026.
Jelang Muktamar NU ke-35, Menag Nasaruddin Umar Dapat Dukungan Duduki Posisi Ketum PBNU

Jelang Muktamar NU ke-35, Menag Nasaruddin Umar Dapat Dukungan Duduki Posisi Ketum PBNU

Sejumlah pihak turut memberikan pandangannya menjelang berlangsungnya Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35.
Mobilitas Diprediksi Meningkat Saat Momen Libur Sekolah, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur

Mobilitas Diprediksi Meningkat Saat Momen Libur Sekolah, Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Infrastruktur

Memasuki musim libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan preservasi rutin dan preventif pada sejumlah ruas jalan tol yang dikelola perseroan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat.

Trending

Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Mengerikan Aksi Perampokan Sasar Perumahan Elit Menteng Hingga Jatuhnya Korban

Seorang pria berinisial MAH diduga menjadi korban perampokan di perumahan elite kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026).
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Kriminalitas di Indonesia masih tinggi pada 2026. Benarkah faktor ekonomi menjadi motif utama kejahatan? Simak daftar provinsi dengan tingkat kriminalitas tertinggi, tren narkoba
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka, KPK Pilih Tak Lanjutkan Penyelidikan Kasus Mega Korupsi Program MBG

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut bahwa pihaknya untuk sementara waktu tidak melakukan penyelidikan terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Selengkapnya

Viral