GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman publik mengenai sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:31 WIB
Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumber :
  • Rilo-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman publik mengenai sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.

Dua di antaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah, yang meskipun sama-sama merupakan pungutan wajib, memiliki karakteristik serta tujuan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak Daerah: Kontribusi untuk Kepentingan Umum

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung.

Dana yang terkumpul dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan penyediaan layanan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

● Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

● Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

● Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.

Ketentuan pajak daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi Daerah: Pungutan dengan Imbalan Langsung

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah dikenakan sebagai pembayaran atas jasa, pemanfaatan fasilitas, atau penerbitan izin tertentu oleh pemerintah daerah.

Artinya, pihak yang membayar retribusi akan menerima manfaat atau pelayanan secara langsung.

Beberapa jenis retribusi daerah yang umum dijumpai antara lain:

● Retribusi terminal

● Retribusi pelayanan pasar

● Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

● Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Jenis retribusi serta tata cara pemungutannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Inti Perbedaan: Imbalan Langsung

Secara garis besar, perbedaan utama kedua instrumen ini terletak pada sifat imbalannya:

Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumber :
  • Rilo-tvOne

Kontribusi untuk Jakarta yang Lebih Baik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan layanan publik.

Kepatuhan masyarakat terhadap kedua instrumen ini memastikan berbagai program pembangunan dapat terus berjalan, mulai dari perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Peserta ASCN 2026 di Filipina, Indonesia Tekankan Pengembangan Smart City

Jadi Peserta ASCN 2026 di Filipina, Indonesia Tekankan Pengembangan Smart City

Indonesia bakal mengikuti forum The 9th ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting di Cebu, Filipina, pada Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid Minta Orangtua Tidak Kasih Pinjam Akun Sosmed ke Anak, Bahaya Judi Online Mengintai

Menkomdigi Meutya Hafid Minta Orangtua Tidak Kasih Pinjam Akun Sosmed ke Anak, Bahaya Judi Online Mengintai

Peran keluarga kini menjadi benteng utama dalam melindungi anak generasi muda dari ancaman judi online (judol) dan penipuan digital. 
Diminta Usut Dugaan Pengelolaan APBD, BPK Sulsel Terima Masa Pendemo

Diminta Usut Dugaan Pengelolaan APBD, BPK Sulsel Terima Masa Pendemo

Massa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar Enggan Berikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Ketua MPR Turun Tangan

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar Enggan Berikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Ketua MPR Turun Tangan

Lomba Cerdas Cermat yang diadakan MPR RI jadi sorotan publik setelah dewan juri menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak. Ketua MPR sikapi permohonan maaf juri
Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Selengkapnya

Viral