News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman publik mengenai sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:31 WIB
Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumber :
  • Rilo-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pemahaman publik mengenai sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.

Dua di antaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah, yang meskipun sama-sama merupakan pungutan wajib, memiliki karakteristik serta tujuan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak Daerah: Kontribusi untuk Kepentingan Umum

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung.

Dana yang terkumpul dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan penyediaan layanan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga.

Berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta antara lain:

● Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

● Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

● Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

● Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.

Ketentuan pajak daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Retribusi Daerah: Pungutan dengan Imbalan Langsung

Berbeda dengan pajak, retribusi daerah dikenakan sebagai pembayaran atas jasa, pemanfaatan fasilitas, atau penerbitan izin tertentu oleh pemerintah daerah.

Artinya, pihak yang membayar retribusi akan menerima manfaat atau pelayanan secara langsung.

Beberapa jenis retribusi daerah yang umum dijumpai antara lain:

● Retribusi terminal

● Retribusi pelayanan pasar

● Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

● Retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah

Jenis retribusi serta tata cara pemungutannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Inti Perbedaan: Imbalan Langsung

Secara garis besar, perbedaan utama kedua instrumen ini terletak pada sifat imbalannya:

Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sumber :
  • Rilo-tvOne

Kontribusi untuk Jakarta yang Lebih Baik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan layanan publik.

Kepatuhan masyarakat terhadap kedua instrumen ini memastikan berbagai program pembangunan dapat terus berjalan, mulai dari perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga fasilitas umum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Jakarta Meningkat Dibanding Laki-laki

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Jakarta Meningkat Dibanding Laki-laki

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta memaparkan terdapat peningkatan terhadap Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada perempuan di Jakarta.
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Sebaiknya di Rumah atau Masjid? Gus Baha Ingatkan soal Teguran Nabi SAW yang Jarang Disadari

Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Sebaiknya di Rumah atau Masjid? Gus Baha Ingatkan soal Teguran Nabi SAW yang Jarang Disadari

Shalat sunnah qobliyah dan ba'diyah sebaiknya di rumah atau masjid? Gus Baha ingatkan soal teguran Nabi SAW tentang shalat sunnah yang jarang disadari.
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Bagi Cabor PON 2028 yang Tak Punya Fasilitas untuk Bertanding

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Bagi Cabor PON 2028 yang Tak Punya Fasilitas untuk Bertanding

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah bagi cabang olahraga (cabor) di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 yang tak punya fasilitas memadai untuk bertanding.
Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa berkekuatan magnitude (M) 6,4, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Trending

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Jakarta Meningkat Dibanding Laki-laki

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Jakarta Meningkat Dibanding Laki-laki

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta memaparkan terdapat peningkatan terhadap Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada perempuan di Jakarta.
Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Menjelang laga Persib menjamu Malut United esok. Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan klub melepas Ciro Alves ...
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT