News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Gedung Terra Drone Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Belum Temukan Unsur Kelalaian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berinisial N.
Rabu, 17 Desember 2025 - 13:00 WIB
Kondisi gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang terbakar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berinisial N.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah. Hari Sabtu (13/12/2025) kemarin udah tuh diperiksa,” kata Roby, saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, Roby menerangkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebelum jadwal yang telah ditetapkan pihaknya pada Senin (15/12/2025). Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai yang bersangkutan pulang dari luar negeri.

“Iya (sebelum jadwal pemanggilan). Jadi dia itu mau terbang hari Minggu ke Jepang. Hari Sabtu pagi, baru pulang dari Australia itu (dia) bersedia untuk memenuhi panggilan sebelum berangkat ke Jepang,” terang Roby.

Sementara itu Roby mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur kelalaian.

“Ya hasil pemeriksaannya, dia udah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari, masih perlu pendalaman,” jelas Roby.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW dalam kasus kebakaran, yang menewaskan 22 orang di Gedung Terra Drone, pada Selasa (9/12/2025) siang. 

“Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut Susatyo mengatakan, dari penyelidikan, ditemukan beberapa fakta kelalaian dari tersangka yakni dalam menjalankan perusahaan tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar. 

“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” kata Susatyo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Selanjutnya Susatyo menerangkan, tim penyidik juga menemukan adanya pelanggaran terkait keselamatan gedung di kantor PT Terra Drone Indonesia. Bahkan, gedung yang seharusnya digunakan untuk perkantoran ini, disalahgunakan untuk tempat penyimpanan atau gudang.

“Kemudian berikutnya, pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ucap Susatyo.

Setelah ditemukan beberapa kelalaian ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan ahli, bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai 1 di ruang inventory. 

“Kemudian saksi kunci melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh, juga sudah kami melakukan pemeriksaan. Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil Labfor, dan sebagainya, maka ada kelalaian,” tegas Susatyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pertama dari tersangka ini,  satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian, dan Pasal 187 KUHP yakni ada unsur kesengajaan. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Medan Jadi Tuan Rumah PIT IKABI XXVI, Forum Ilmiah Dokter Bedah Terbesar di Indonesia

Medan Jadi Tuan Rumah PIT IKABI XXVI, Forum Ilmiah Dokter Bedah Terbesar di Indonesia

Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia ini menjadi forum ilmiah terbesar bagi para dokter spesialis bedah dari seluruh Indonesia untuk memperbarui wawasan, berbagi pengalaman klinis, mendiskusikan perkembangan ilmu bedah terkini, serta memperkuat kolaborasi profesional antaranggota.
Dampak Efisiensi dan BBM Mahal, Damkarmat Kota Yogyakarta Tak Lagi Layani Semua Laporan Non-Darurat

Dampak Efisiensi dan BBM Mahal, Damkarmat Kota Yogyakarta Tak Lagi Layani Semua Laporan Non-Darurat

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta mulai melakukan penyaringan terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
Aksi Heroik Jukir Lansia di Brebes Selamatkan Uang Rp3,6 Miliar, Polisi Beri Penghargaan dan Korban Diajak Umroh

Aksi Heroik Jukir Lansia di Brebes Selamatkan Uang Rp3,6 Miliar, Polisi Beri Penghargaan dan Korban Diajak Umroh

Aksi heroik seorang juru parkir (jukir) lansia yang berhasil menggagalkan pencurian uang nasabah dengan modus pecah kaca senilai Rp3,6 miliar di pusat Kota Brebes, Jawa Tengah, yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 lalu terus mendapat perhatian dan apresiasi.
BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Danantara Minta Bank Tak Bebani UMKM: Kredit Harus Tetap Mengalir!

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Danantara Minta Bank Tak Bebani UMKM: Kredit Harus Tetap Mengalir!

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen tidak boleh menghambat penyaluran kredit kepada dunia usaha dan pelaku UMKM. 
Dampak Besar 2 Kasus Seret Unair: Organisasi KIP-K Buka Suara hingga Video Asusila Mahasiswa Diproses Kampus

Dampak Besar 2 Kasus Seret Unair: Organisasi KIP-K Buka Suara hingga Video Asusila Mahasiswa Diproses Kampus

Kasus yang menyeret nama Universitas Airlangga (Unair) dalam seminggu memicu dampak besar. Pertama, mahasiswi diduga menggelapkan dana hingga video viral mahasiswa berbuat asusila.
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Silmy Karim, Dalami Soal Mekanisme Pemerasan 

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Silmy Karim, Dalami Soal Mekanisme Pemerasan 

KPK panggil 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim. 

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Selengkapnya

Viral