News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Gedung Terra Drone Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Belum Temukan Unsur Kelalaian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berinisial N.
Rabu, 17 Desember 2025 - 13:00 WIB
Kondisi gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang terbakar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik insiden kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia, yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung berinisial N.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah. Hari Sabtu (13/12/2025) kemarin udah tuh diperiksa,” kata Roby, saat dihubungi, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, Roby menerangkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebelum jadwal yang telah ditetapkan pihaknya pada Senin (15/12/2025). Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai yang bersangkutan pulang dari luar negeri.

“Iya (sebelum jadwal pemanggilan). Jadi dia itu mau terbang hari Minggu ke Jepang. Hari Sabtu pagi, baru pulang dari Australia itu (dia) bersedia untuk memenuhi panggilan sebelum berangkat ke Jepang,” terang Roby.

Sementara itu Roby mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan adanya unsur kelalaian.

“Ya hasil pemeriksaannya, dia udah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan. Masih kita cari, masih perlu pendalaman,” jelas Roby.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW dalam kasus kebakaran, yang menewaskan 22 orang di Gedung Terra Drone, pada Selasa (9/12/2025) siang. 

“Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut Susatyo mengatakan, dari penyelidikan, ditemukan beberapa fakta kelalaian dari tersangka yakni dalam menjalankan perusahaan tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar. 

“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama,” kata Susatyo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Selanjutnya Susatyo menerangkan, tim penyidik juga menemukan adanya pelanggaran terkait keselamatan gedung di kantor PT Terra Drone Indonesia. Bahkan, gedung yang seharusnya digunakan untuk perkantoran ini, disalahgunakan untuk tempat penyimpanan atau gudang.

“Kemudian berikutnya, pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi. Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ucap Susatyo.

Setelah ditemukan beberapa kelalaian ini, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan terjadi konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan ahli, bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai 1 di ruang inventory. 

“Kemudian saksi kunci melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh, juga sudah kami melakukan pemeriksaan. Sehingga pertanggungjawaban hukum berdasarkan penyidikan, saksi, dokumen, hasil olah TKP, hasil Labfor, dan sebagainya, maka ada kelalaian,” tegas Susatyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pertama dari tersangka ini,  satu, tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, tidak menunjuk petugas K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tidak melakukan pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP, kelalaian menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP, karena lalainya menyebabkan kematian, dan Pasal 187 KUHP yakni ada unsur kesengajaan. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waduh, Bandung Diterpa 118 Kali Gempa, Begini Penjelasan Lengkap Ahli Bencana Indonesia

Waduh, Bandung Diterpa 118 Kali Gempa, Begini Penjelasan Lengkap Ahli Bencana Indonesia

BMKG Indonesia tekah mencatat, kurang lebih sudah ada 118 gempa bumi terjadi di Bandung. Apa penyebabnya, dan apakah berbahaya? Begini penjelasan ahli bencana.
Kemarau Panjang, Warga Binaan Lapas dan Kemenag Pati Gelar Shalat Istisqa Berharap Hujan Segera Turun

Kemarau Panjang, Warga Binaan Lapas dan Kemenag Pati Gelar Shalat Istisqa Berharap Hujan Segera Turun

Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendorong warga binaan dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati menggelar Shalat Istisqa, Jumat (18/9/2026).
Identitas Pria Berkacamata Hitam yang Lecehkan Penumpang Wanita di Bus JR Connexion

Identitas Pria Berkacamata Hitam yang Lecehkan Penumpang Wanita di Bus JR Connexion

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video aksi penangkapan seorang pria berkacamata hitam yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual di dalam bus
PAM JAYA Lakukan Mitigasi Adaptif Guna Menjaga Keberlangsungan Layanan Air

PAM JAYA Lakukan Mitigasi Adaptif Guna Menjaga Keberlangsungan Layanan Air

PAM JAYA memastikan stabilitas distribusi air bersih bagi pelanggan tetap aman dan terkendali. 
Link Live Streaming Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Jepang untuk Perebutkan Puncak Klasmen

Link Live Streaming Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Jepang untuk Perebutkan Puncak Klasmen

Link Live Streaming Asian Games 2026 cabang olahraga Voli Indoor nomor Putri yang akan mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi tuan rumah Jepang.
Tampang Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Usai Mengantre Makanan, Begini Nasib Pelakunya

Tampang Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Usai Mengantre Makanan, Begini Nasib Pelakunya

Tim Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu dan menangkap pelaku penendangan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City Jakarta

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Selengkapnya

Viral