News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lamaran Ditolak Berujung Pidana! Polisi Bakal Periksa Psikologis Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok

Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk mendalami insiden ini.
Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:11 WIB
Tersangka teror bom 10 sekolah di Depok.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami soal penangkapan tersangka bernama Hylmi Rafif Rabbani (23) yang memberikan teror bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dan juga berkoordinasi tentunya dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologis dari si tersangka,” kata Oka, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk mendalami insiden ini.

“Langkah kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tutur Oka.

“Dan juga kami akan segera mengirimkan berkas kepada pihak penuntut umum,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polres Metro Depok menetapkan seorang pria bernama Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002. Yang bersangkutan masih mahasiswa di Universitas Swasta jurusan IT,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol  Made Gede Oka Utama, di Depok, Jumat (26/12/2025).

Lebih lanjut Oka menerangkan bahwa ternyata tersangka bukan KLH, namun merupakan mantan kekasih KLH. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dari KLH.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” jelas Oka.

Adapun motif tersangka melakukan teror ini yaitu lantaran kecewa karena yang bersangkutan sempat berpacaran di tahun 2022 dan ditolak saat melamar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Oka menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

"Dan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," ucap Oka. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Polisi Ungkap Ada Dua Barang Bukti pada Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Betrand Peto (BP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Sabtu, 12 September 2026.
Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut di Panggung Asia, Wonderkid Persib Ikhwan Tanamal Bangga Bantu Maung Bandung Kalahkan FC Seoul di ACL 2

Debut manis ditorehkan bek Persib, Ikhwan Tanamal, di kompetisi Asia. Tiga poin berhasil dibawa pulang setelah Maung Bandung bertandang ke markas FC Seoul.
Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Duel yang Lama Dinanti, Justin Gaethje Beri Sinyal Siap Lawan Conor McGregor

Juara baru kelas ringan UFC Justin Gaethje masih membuka peluang menghadapi Conor McGregor, meski duel yang telah lama dinanti tersebut belum pernah terwujud.
Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian UMKM Fasilitasi Landing Page UMKM Sumatera Bangkit untuk Pemilik Usaha Terdampak Bencana

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memfasilitasi landing page UMKM Sumatera Bangkit untuk memperluas akses pasar dan mendukung pemulihan usaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Raih Terbaik Kompolnas Awards 2026, Kapolda Sumsel: Hasil Kerja Keras dan Kolaborasi

Raih Terbaik Kompolnas Awards 2026, Kapolda Sumsel: Hasil Kerja Keras dan Kolaborasi

Polda Sumsel sukses menyabet penghargaan bergengsi sebagai Polda Terbaik dalam ajang Kompolnas Awards 2026
Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi konsistensi Komisi Kepolisian Nasional dalam menyelenggarakan Kompolnas Awards sebagai bentuk evaluasi sekaligus motivasi bagi satuan kerja dan personel Polri untuk terus meningkatkan kinerja.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, residivis curanmor & narkotika yang pernah protes suami ditembak polisi kini ditangkap akibat peredaran narkoba.
Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan Baru MBG: Kepala Dapur Wajib Hadir saat Masak, Sekolah Negeri Bisa Menolak

Aturan tersebut disampaikan Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Kepolisian Masih Dalami Kasus Kades di Pasuruan yang Digrebek Berduaan Sama Wanita, Videonya Viral di Medsos

Viral di media sosial dengan video yang memperlihatkan penggrebekan Kepala Desa tengah berduaan dengan wanita. Kasus ini pun didalami Kepolisian.
Selengkapnya

Viral