News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lamaran Ditolak Berujung Pidana! Polisi Bakal Periksa Psikologis Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok

Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk mendalami insiden ini.
Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:11 WIB
Tersangka teror bom 10 sekolah di Depok.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mendalami soal penangkapan tersangka bernama Hylmi Rafif Rabbani (23) yang memberikan teror bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dan juga berkoordinasi tentunya dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologis dari si tersangka,” kata Oka, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk mendalami insiden ini.

“Langkah kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” tutur Oka.

“Dan juga kami akan segera mengirimkan berkas kepada pihak penuntut umum,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polres Metro Depok menetapkan seorang pria bernama Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002. Yang bersangkutan masih mahasiswa di Universitas Swasta jurusan IT,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol  Made Gede Oka Utama, di Depok, Jumat (26/12/2025).

Lebih lanjut Oka menerangkan bahwa ternyata tersangka bukan KLH, namun merupakan mantan kekasih KLH. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan dari KLH.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” jelas Oka.

Adapun motif tersangka melakukan teror ini yaitu lantaran kecewa karena yang bersangkutan sempat berpacaran di tahun 2022 dan ditolak saat melamar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Oka menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

"Dan Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," ucap Oka. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Penutupan Jalan Diponegoro 30 April-7 Agustus 2026?, Dedi Mulyadi: Warga Bandung, Plang Itu Dinyatakan Tidak Berlaku

Ada Penutupan Jalan Diponegoro 30 April-7 Agustus 2026?, Dedi Mulyadi: Warga Bandung, Plang Itu Dinyatakan Tidak Berlaku

Warga Bandung dihebohkan dengan plang yang menyebutkan bahwa ada penutupan di Jalan Diponegoro pada 30 April-7 Agustus 2026. 
Hyundai Hillstate Umumkan Nasib Megawati Hangestri Setelah Tryout Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate Umumkan Nasib Megawati Hangestri Setelah Tryout Pemain Asing Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate dikabarkan bakal mengumumkan keputusan soal Megawati Hangestri setela tryout pemain asing untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Hisiteris, "Saya Bukan Pembunuh" Usai Sidang

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Hisiteris, "Saya Bukan Pembunuh" Usai Sidang

Masih ingat tragedi penemuan mayat satu keluarga berjumlah lima orang yang ditemukan dalam satu liang di Indramayu, Jawa Barat? Kasusnya kini dipersidangkan.
Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Para Korban Alami Cacat Permanen

Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka Usai Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Para Korban Alami Cacat Permanen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Eks Putri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka kasus dugaan mal praktik.
Dedi Mulyadi: Lebih Baik Sukses Bermandi Keringat daripada Sukses Bermandi Berlian tapi Tidak Ada Artinya bagi Rakyat

Dedi Mulyadi: Lebih Baik Sukses Bermandi Keringat daripada Sukses Bermandi Berlian tapi Tidak Ada Artinya bagi Rakyat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbicara soal sejumlah hal dalam pidatonya di Forum West Java Economic Society (WJES) 2026 yang digelar Kantor Perwakilan BI Jawa Barat. 
Tijjani Reijnders Terancam Angkat Kaki dari Man City, hingga Media Korea Heran Shin Tae-yong Jadi Pelatih Lagi di Indonesia

Tijjani Reijnders Terancam Angkat Kaki dari Man City, hingga Media Korea Heran Shin Tae-yong Jadi Pelatih Lagi di Indonesia

Dunia sepak bola Indonesia tengah diramaikan oleh sejumlah kabar panas yang langsung trending. Mulai soal pemain keturunan, hingga eks pelatih Shin Tae-yong.

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Selengkapnya

Viral