Bapak Culik Anak Kandungnya Sendiri di Kelapa Gading karena Rindu Tak Bertemu Tiga Bulan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang bapak berinisial JE ditangkap Polsek Kelapa Gading setelah menculik anaknya sendiri yakni JDC (3) di Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/1/2026).
JE ditangkap bersama rekannya, JP, yang diduga bersekongkol untuk menculik JDC.
“Kami menangkap dua pelaku, JE dan JP, beberapa jam setelah adanya pelaporan penculikan yang dilaporkan ibu korban berinisial DP,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Minggu (4/1/2026).
Penculikan itu dilakukan pelaku karena ia merasa rindu dengan anaknya setelah tak berkomunikasi tiga bulan.
Diketahui, korban tinggal bersama ibunya atau mantan istri pelaku. Orang tua korban diketahui telah bercerai dan hak asuh milik sang ibu.
Polisi juga mengatakan bahwa ada pelaku lainnya berinsial DB yang hingga kini masih dikejar.
“Kedua pelaku ini dijerat dalam rumusan Pasal 450, Pasal 452 dan Pasal 453 UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” ujar Seto.
Adapun kronologi penculikan tersebut yakni ketika korban JDJ (3) bersama asisten rumah tangganya sedang bersiap berangkat ke gereja pada Sabtu pagi.
Namun, tiba-tiba seorang pria mengambil paksa anak tersebut dan kabur melalui tangga darurat.
Pelaku ternyata sudah ditunggu oleh rekannya di sebuah mobil yang terparkir.
Petugas keamanan sempat mengejar pelaku dan mengamankan seorang pria berinsial JP.
“Pelaku ini diamankan oleh petugas sekuriti apartemen dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ujar Seto menjelaskan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung turun tangan dan mengamankan pria berinsial JP yang ditangkap petugas keamanan.
Pelaku kemudian mengatakan bahwa ia diajak oleh JE atau ayah kandung korban.
Setelah memeriksa kamera CCTV, petugas menemukan bahwa pelaku berjumlah tiga orang.
Petugas pun mendatangi rumah pelaku kedua dan menemukan pakaian yang digunakannya saat melancarkan aksi penculikan.
“Kami menginterogasi pelaku, dan dia mengaku mengambil paksa sang anak karena sudah tiga bulan mantan istri tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan akses bertemu sang anak,” ungkap Seto.
Dalam putusan kasasi secara inkrah dengan Nomor Putusan: Nomor:3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, dinyatakan hak asuh anak dipegang oleh sang ibu kandung.
Load more