Penerapan KUHP Baru 2026, Menteri IMIPAS Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial untuk Pidana Nonpenjara
- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah mulai mematangkan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026. Salah satu fokusnya adalah pidana nonpenjara berupa kerja sosial.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) telah menyiapkan ratusan lokasi sebagai tempat pelaksanaan pidana tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini telah disiapkan 968 lokasi kerja sosial di berbagai daerah.
Menurut Agus, langkah ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana nonpemenjaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan kerja sosial,” kata Agus, Minggu (4/1).
Agus menjelaskan, ratusan lokasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik dan sosial.
“968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri dari antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian IMIPAS juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial,” kata Agus.
Menurut Agus, pembimbingan terhadap terpidana akan dilakukan secara terukur dan berbasis penilaian.
“Pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assessment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujarnya.
Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial ini mampu mengurangi persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menekan angka kelebihan kapasitas lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan.
“Harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi,” kata Agus.
Sebagai bagian dari persiapan, Menteri IMIPAS juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang telah disiapkan.
Load more