Tuai Sorotan Publik soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum: Mana Dihina dan Mana yang Kritik
- Kementerian Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, sebagian publik menyoroti pasal penghinaan Presiden. Sontak, hal ini langsung menuai komentar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Kata dia, masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya batasan antara penghinaan dan kritik, terutama terkait potensi pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk kritik terhadap Presiden dan/atau Wapres adalah mengenai kebijakan pemerintah.
“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” katanya.
Sementara salah satu bentuk penghinaan, kata dia, seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai Presiden dan/atau Wapres.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan pemerintahan saat ini, atau di masa Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, belum pernah mengambil langkah untuk menanggapi kritik, yakni Presiden dan/atau Wapres langsung turun tangan membuat aduan kepada pihak berwenang.
“Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada,” katanya.
Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.
Sementara Pasal 218 KUHP mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres.
Load more