Pandji Pragiwaksono Terancam Dipenjara Buntut Tayangan Stand Up Comedy 'Mens Rea', Ini Ancaman Hukumannya
- Tangkapan Layar YouTube: Total Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (8/1/2025) dini hari, buntut materi Stand Up Comedy 'Mens Rea' yang disampaikan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Pelayangan laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 Januari 2026, sekitar pukul 00.36. Terlapor dalam hal ini atas nama Pandji Pragiwaksono.
Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid selaku pelapor mengungkapkan, bahwa pernyataan yang disampaikan terlapor dalam acara Mens Rea, itu menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa.
“Pada kesempatan hari ini, alhamdulillah dalam rangka untuk melaporkan salah satu seniman, stand up comedian,” kata Rizki, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
“Kami melaporkan bahwa menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjutnya.
Adapun dalam hal ini, terlapor menyampaikan bahwa NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang. Hal ini tentunya menyinggung dan merendahkan martabat dan organisasi keagamaan.
Selain itu terdapat pernyataan yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran islam, kemudian berpotensi menimbulkan kebencian, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Kemudian dengan adanya pelayangan laporan ini, Rizki berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti.
“Besar harapan kami apa yang menjadi laporan dan temuan-temuan kita terkait pencemaran nama baik, merendahkan institusi, ormas Islam terbesar di Indonesia, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi,” terang Rizki.
Atas peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU No.1 Tahun 2023 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.(ars/raa)
Load more