Fakta-Fakta soal Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi soal Pencemaran Nama Baik, Mulai dari Pelapor hingga Pasal yang Disangkakan
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah fakta-fakta soal Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi soal pencemaran nama baik mulai dari siapa terlapornya hingga pasal yang disangkakan kepada komika itu.
Pihak yang Melaporkan
Pihak yang melaporkan Pandji adalah pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Angkatan dan aliansi itu melaporkan sang komika ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Keterangan Pihak yang Melaporkan
Dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (8/1/2026), pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menjelaskan alasan pelaporannya.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," ujarnya dikutip Jumat (9/1/2026).
"Kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," sambungnya.
Minta Polda Metro Jaya Memproses
Rizky berharap Rizki juga berharap laporannya dan temuannya segera ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Menurut penilaiannya, ucapan terlapor dalam konten di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai untuk dirinya, khususnya teman-teman dan anak-anak muda NU dan Muhammadiyah.
"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," harapnya.
Pasal yang Disangkakan
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (7/1/2026).
Dalam laporannya, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (ant/nsi)
Load more