KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap di Wilayah Kantor Pajak Jakarta Utara
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dengan objek wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Diketahui, saat ini KPK mengamankan 8 orang dalam kasus ini, namun terdapat lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, DWB, AGS, ASB, ABD, EY.
Berdasarkan peran-perannya, ABD dan EY merupaka sosok pemberi uang, sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima.
KPK juga akan melakukan pengembangan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain. Pasalnya untuk mengeluarkan uang dengan nominal yang banyak perlu adanya kewenangan dari seseorang.
Hal inilah yang akan dilakukan pendalaman bagi KPK.
"Di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan jumlah uang, kemudian memutuskan membayar, dan lain-lainnya gitu kan. Karena uang itu bukan uang yang kecil. Tentu, kami akan perdalam," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).
Asep menuturkan, bahwa para tersangka yang terkhusus dari pihak perusahaan hanya berposisi sebagai staf di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan untuk memeriksa pihak manajemen atau yang lainnya.
"Kami juga merasa, terkait dengan tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki dan lain-lain, nah staf-staf inilah hanya sebagai petugas lapangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membeberkan kronologi atas kasus dugaan suap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).
Asep mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menyebut PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.
"Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp4 miliar," katanya.
Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujarnya. (aha/aag)
Load more