News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

DPR menjelaskan bahwalangkah KPK tak lagi pajang tersangka korupsi merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Senin, 12 Januari 2026 - 15:23 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka korupsi saat merilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) menuai pro kontra.

Sebab, langkah tersebut dinilai berpotensi menggerus efek jera di tengah upaya pemberantasan korupsi yang selama ini mengandalkan tekanan moral di ruang publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan kebijakan KPK tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi manusia.

“Ya memang KUHAP baru kita ini lebih mengedepankan pendekatan humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga menerapkan secara konsisten asas praduga tak bersalah dalam penanganan tersangka pelaku tindak pidana, termasuk tersangka korupsi,” kata Hasbiallah kepada tvOnenews.com, Senin (12/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Sumber :
  • Antara

Ia menjelaskan, salah satu implementasi pendekatan tersebut adalah tidak menampilkan atau memajang tersangka saat pengumuman kepada publik, termasuk dalam konferensi pers.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak privasi tersangka.

“Implementasinya salah satunya adalah dengan tidak menampilkan atau memajang tersangka saat pengumuman tersangka kepada publik atau jumpa pers. Selain itu juga untuk melindungi hak privasinya,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbiallah mengakui bahwa dalam KUHAP yang baru tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengatur larangan menampilkan tersangka ke publik.

Menurutnya, langkah yang diambil KPK merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

“Memang di KUHAP baru tidak ada pasal atau ayat yang mengatur masalah ini. Apa yang sekarang dilakukan KPK dengan tidak menampilkan atau memajang tersangka adalah penafsiran terhadap prinsip hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi seorang tersangka. Jadi ini penafsiran,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan secara pribadi mendukung kebijakan tersebut. Hasbiallah menilai, sekalipun berstatus tersangka dalam perkara korupsi, seseorang tetap harus diperlakukan secara manusiawi.

“Dan saya secara pribadi juga mendukung penafsiran ini. Karena bagaimanapun seorang tersangka pidana tetaplah harus diperlakukan secara humanis, praduga tak bersalah dan juga harus dilindungi hak privasinya. Ini pandangan saya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TAP untuk Negeri Perkuat Hunian Layak bagi Lansia di Kaltim, Atap hingga Senitasi Jadi Perhatian

TAP untuk Negeri Perkuat Hunian Layak bagi Lansia di Kaltim, Atap hingga Senitasi Jadi Perhatian

TAP Untuk Negeri melalui program PONDASI menggelar renovasi rumah lansia di Desa Tepian Terap, Kalimantan Timur, agar lebih layak, aman, nyaman, dan sehat.
Apakah Hari Pramuka 14 Agustus 2026 termasuk Tanggal Merah dan Libur Nasional?

Apakah Hari Pramuka 14 Agustus 2026 termasuk Tanggal Merah dan Libur Nasional?

Apakah tanggal 14 Agustus 2026 yang ditetapkan sebagai Hari Pramuka juga termasuk tanggal merah dan libur nasional? Begini jawabannya!
Identitas 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Terungkap, 2 Langsung Ditahan Polisi

Identitas 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Terungkap, 2 Langsung Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di The Sounds Project Ancol. Dua orang, termasuk MC, langsung ditahan
Tok! AFC Resmi Tolak Sepenuhnya Banding Persib Atas Sanksi Akibat Ulah Bobotoh, Bayar Denda Rp3,57 Miliar Hingga Laga Tanpa Suporter di Kompetisi Asia

Tok! AFC Resmi Tolak Sepenuhnya Banding Persib Atas Sanksi Akibat Ulah Bobotoh, Bayar Denda Rp3,57 Miliar Hingga Laga Tanpa Suporter di Kompetisi Asia

Keputusan Komite Banding AFC yang diumumkan Kamis (13/8/2026) ini pun memastikan Persib Bandung tak bisa menggelar pertandingan dengan penonton, sanksi denda hingga pantauan ketat AFC sepanjang kompetisi Asia. 
Andi Gani Ngaku Kantongi Nama Partai Politik yang Tidak Berpihak ke Buruh

Andi Gani Ngaku Kantongi Nama Partai Politik yang Tidak Berpihak ke Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mengantongi nama partai politik (parpol) yang tidak memikir keberpihakan kepada buruh.
Nasib Keuangan Weton Jumat Kliwon Tanggal 14 Agustus 2026, Siap-siap Hujan Rezeki sambil Awasi Potensi Apesnya

Nasib Keuangan Weton Jumat Kliwon Tanggal 14 Agustus 2026, Siap-siap Hujan Rezeki sambil Awasi Potensi Apesnya

Di satu sisi, celah rezeki nomplok terbuka lebar. Namun, di sisi lain ada potensi ancaman pengeluaran tak terduga juga mengintai pemilik weton Jumat Kliwon.

Trending

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Presiden RI, Prabowo Subianto akan memberikan pidato nota keuangan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 besok.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Selengkapnya

Viral