GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

DPR menjelaskan bahwalangkah KPK tak lagi pajang tersangka korupsi merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Senin, 12 Januari 2026 - 15:23 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka korupsi saat merilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) menuai pro kontra.

Sebab, langkah tersebut dinilai berpotensi menggerus efek jera di tengah upaya pemberantasan korupsi yang selama ini mengandalkan tekanan moral di ruang publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan kebijakan KPK tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menekankan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi manusia.

“Ya memang KUHAP baru kita ini lebih mengedepankan pendekatan humanis, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan juga menerapkan secara konsisten asas praduga tak bersalah dalam penanganan tersangka pelaku tindak pidana, termasuk tersangka korupsi,” kata Hasbiallah kepada tvOnenews.com, Senin (12/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Sumber :
  • Antara

Ia menjelaskan, salah satu implementasi pendekatan tersebut adalah tidak menampilkan atau memajang tersangka saat pengumuman kepada publik, termasuk dalam konferensi pers.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak privasi tersangka.

“Implementasinya salah satunya adalah dengan tidak menampilkan atau memajang tersangka saat pengumuman tersangka kepada publik atau jumpa pers. Selain itu juga untuk melindungi hak privasinya,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbiallah mengakui bahwa dalam KUHAP yang baru tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengatur larangan menampilkan tersangka ke publik.

Menurutnya, langkah yang diambil KPK merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

“Memang di KUHAP baru tidak ada pasal atau ayat yang mengatur masalah ini. Apa yang sekarang dilakukan KPK dengan tidak menampilkan atau memajang tersangka adalah penafsiran terhadap prinsip hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi seorang tersangka. Jadi ini penafsiran,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan secara pribadi mendukung kebijakan tersebut. Hasbiallah menilai, sekalipun berstatus tersangka dalam perkara korupsi, seseorang tetap harus diperlakukan secara manusiawi.

“Dan saya secara pribadi juga mendukung penafsiran ini. Karena bagaimanapun seorang tersangka pidana tetaplah harus diperlakukan secara humanis, praduga tak bersalah dan juga harus dilindungi hak privasinya. Ini pandangan saya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Malaysia Tiba-tiba Sebut Mees Hilgers Bisa Pindah ke Klub yang Pernah Kena Comeback Persib di ACL 2

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Malaysia Tiba-tiba Sebut Mees Hilgers Bisa Pindah ke Klub yang Pernah Kena Comeback Persib di ACL 2

Media Malaysia mengaitkan Mees Hilgers dengan Selangor, klub eks Bambang Pamungkas yang pernah dibuat tak berdaya oleh comeback Persib di ACL Two musim ini.
Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

MPR RI buka alasan dua juri LCC 4 Pilar tak meminta maaf langsung ke siswi SMAN 1 Pontianak dan jelaskan status penonaktifan juri.
Senang Bukan Main Bisa Reuni dengan Vanja Bukilic di Red Sparks pada V League 2026/2027, Ko Hee-jin: Sangat Menyenangkan!

Senang Bukan Main Bisa Reuni dengan Vanja Bukilic di Red Sparks pada V League 2026/2027, Ko Hee-jin: Sangat Menyenangkan!

Red Sparks akhirnya telah mengumumkan dua pemain asing mereka yakni Vanja Bukilic dan Zhong Hui, yang akan berlaga pada gelaran V League 2026/2027 mendatang.
Terjebak di Grup Neraka Piala Asia 2027, Pemain Naturalisasi Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang untuk Lolos

Terjebak di Grup Neraka Piala Asia 2027, Pemain Naturalisasi Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang untuk Lolos

Timnas Indonesia terjebak di Grup F bersama Jepang, Qatar, dan Thailand. Artinya, dua dari empat tim di grup tersebut pernah merasakan sebagai juara Piala Asia. 
Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum bongkar dugaan perselingkuhan Dede Sunandar sejak awal pernikahan. Ia mengaku sang suami sampai 5 kali ketahuan selingkuh. Simak pernyataannya!
Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral