BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba Jaringan Global di Apartemen Jaksel, Dua WNA Ditangkap
- Antara Foto
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan pabrik gelap narkoba jaringan internasional di sebuah apartemen kawasan Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). Pengungkapan ini menegaskan modus baru sindikat narkoba global yang memanfaatkan cairan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, mengatakan pabrik gelap tersebut memproduksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
“Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari kecurigaan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi ribuan cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung melakukan penggerebekan di unit apartemen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa TK dan MK bertugas meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape sebelum diedarkan. Aktivitas ini dilakukan secara tertutup di dalam apartemen yang difungsikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik gelap narkoba.
“Modus ini tergolong baru karena narkotika dikemas dalam bentuk cairan vape, sehingga lebih sulit terdeteksi dan menyasar kelompok pengguna tertentu,” kata Aldrin.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan pabrik gelap narkoba jaringan global ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 botol kaca berisi cairan bening diduga etomidate sebanyak 4.919,5 mililiter
-
3.000 cartridge tank rokok elektrik
-
3.000 penutup cartridge
-
1 botol tetes plastik warna hitam
-
1 corong plastik
-
Uang tunai Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia milik TK
-
Uang tunai Rp3,54 juta milik MK
-
1 koper, 3 unit ponsel, 2 tiket penerbangan, dan bukti sewa unit apartemen
Cairan narkotika tersebut ditemukan tersimpan di bawah lemari wastafel dalam sebuah botol besar bertuliskan merek minuman beralkohol, yang diduga digunakan untuk menyamarkan isi sebenarnya.
Peran Tersangka dan Jaringan Internasional
Berdasarkan pengakuan awal, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK kemudian bertugas meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape sebelum diedarkan ke pasar gelap.
BNN menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan celah distribusi rokok elektrik sebagai sarana penyelundupan dan peredaran narkotika.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
BNN Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Melalui pengungkapan pabrik gelap narkoba jaringan global ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dengan Bea Cukai, dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
“Kami terus mengembangkan berbagai strategi pencegahan dan penindakan, terutama terhadap jaringan internasional yang menggunakan modus baru seperti cairan vape,” tegas Aldrin.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui layanan resmi BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum setempat.
Menurut Aldrin, peran masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dini aktivitas mencurigakan, terutama di lingkungan permukiman dan hunian vertikal seperti apartemen, yang kini kerap dimanfaatkan sindikat narkoba sebagai lokasi produksi dan distribusi.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan narkotika terus berkembang dengan berbagai cara, sehingga dibutuhkan kewaspadaan bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (ant/nsp)
Load more