GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minta PPHN Segera Dibahas dengan Presiden, Bamsoet Ungkap Alasan Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Segera Diberlakukan

Salah satu alasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mendesak untuk diberlakukan adalah untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan.
Minggu, 25 Januari 2026 - 03:00 WIB
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Subianto Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto agar bisa diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional.

Bamsoet menilai, PPHN menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan, serta tidak terputus akibat pergantian kepemimpinan dalam siklus politik lima tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyampaikan bahwa konsep PPHN sudah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR.

Proses pembahasan rampung pada Agustus 2025 dan selanjutnya akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kesepakatan seluruh fraksi MPR ini dinilai mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara sebagai panduan pembangunan jangka panjang.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, dikutip Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, pemberlakuan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, langkah ini berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi memicu instabilitas politik.

Sebaliknya, terdapat sejumlah opsi konstitusional yang dinilai realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, penjelasan pasal tersebut dinilai telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat seperti sebelum era reformasi.

Padahal, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila penjelasan pasal ini dihapus, MPR kembali memiliki kekuatan hukum eksternal. Dengan demikian, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi rujukan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan strategis lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

H-6 Lebaran: 23 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Utama, Mudik Mulai Memuncak?

H-6 Lebaran: 23 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Utama, Mudik Mulai Memuncak?

Gelombang pemudik yang meninggalkan Jakarta mulai menunjukkan tren peningkatan tajam. Pada H-6 Lebaran 2026, atau Minggu (15/3) mulai pukul 00.00 hingga 12.44 WIB, tercatat 23.610 kendaraan telah melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama.
Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Karena Tawuran: Tanggung Jawab Orangtuanya

Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Karena Tawuran: Tanggung Jawab Orangtuanya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti soal kematian siswa SMAN 5 Bandung. Ia menyebut bahwa di luar jam sekolah, siswa tanggung jawab orangtuanya.
Di Hadapan Menteri Energi Dunia, Menteri ESDM Tunjukkan Bukti Pembangunan Energi Inklusif

Di Hadapan Menteri Energi Dunia, Menteri ESDM Tunjukkan Bukti Pembangunan Energi Inklusif

Di tengah menguatnya dorongan global untuk mempercepat peralihan ke energi bersih, isu kedaulatan energi kembali mengemuka dalam forum kawasan Indo-Pacific Energy Security Ministerial and Business Forum (IPEM) di Tokyo.
Swiss Open 2026: Amri/Nita Evaluasi Inkonsistensi Usai Gagal ke Final 

Swiss Open 2026: Amri/Nita Evaluasi Inkonsistensi Usai Gagal ke Final 

Pasangan ganda campuran Indonesia Amri Syahnawi dan Nita Violina Marwah menyoroti masalah inkonsistensi permainan setelah langkah mereka terhenti di babak semifinal Swiss Open 2026.
Pelatih Borneo FC Fabio Lefundes Sebut Ingin Rasakan Situasi Bojan Hodak di Persib: Saya Ingin Pusing yang Sama

Pelatih Borneo FC Fabio Lefundes Sebut Ingin Rasakan Situasi Bojan Hodak di Persib: Saya Ingin Pusing yang Sama

Sama-sama tak diperkuat sejumlah pemain, Fabio Lefundes menyebut situasi Persib masih bagus walau tanpa sejumlah pemain. 
Bicara Jujur, Marc Marquez Lebih Ingin Fokus Kembalikan Kondisi Fisik Ketimbang Pertahankan Gelar Juara

Bicara Jujur, Marc Marquez Lebih Ingin Fokus Kembalikan Kondisi Fisik Ketimbang Pertahankan Gelar Juara

Marc Marquez akui dirinya tak terlalu memikirkan soal mempertahankan gelara juara di MotoGP 2026.

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Sederhana Tapi Patrick Kluivert Tak Bisa, Bung Ropan Sebut Hanya John Herdman yang Mau Lakukan Hal Ini untuk Timnas Indonesia

Sederhana Tapi Patrick Kluivert Tak Bisa, Bung Ropan Sebut Hanya John Herdman yang Mau Lakukan Hal Ini untuk Timnas Indonesia

Bung Ropan menilai John Herdman menunjukkan komitmen besar untuk Timnas Indonesia. Hal sederhana ini disebut tak bisa dilakukan pelatih sebelumnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT