Total Kerugian Scam di OJK Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak OJK Percepat Respons Lindungi Korban
- dok. DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti lambannya proses pelaporan korban penipuan digital yang berdampak pada minimnya dana yang bisa dipulihkan.
Adapun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan mencapai Rp9,1 triliun.
Namun dana yang berhasil dikembalikan ke korban baru sekitar Rp161 miliar.
Puteri menyebut keterlambatan pelaporan menjadi faktor krusial yang memperkecil peluang pemulihan dana.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan OJK, sekitar 80 persen korban baru melapor ke IASC setelah 12 jam kejadian.
“Dalam waktu itu, dana korban sangat rentan dipindahkan. Peluang pemulihan jadi makin kecil. Padahal di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya 15 sampai 20 menit setelah kejadian,” ujar Puteri dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendorong OJK untuk memperkuat edukasi publik agar masyarakat segera melapor ketika menjadi korban penipuan digital.
Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami.
“Supaya masyarakat tahu dengan jelas ke mana harus melapor dan apa yang harus dilakukan saat menjadi korban, terutama di menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihaknya terus mendorong perbankan mempercepat pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
“Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus blokir rekening. Namun, prosesnya tetap harus melalui Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence untuk memastikan rekening tersebut benar terkait scam, jadi tidak bisa semena-mena,” jelas Friderica.
Terakhir, Puteri juga mengapresiasi langkah OJK menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Ini menjadi kabar baik, terutama bagi konsumen yang ingin mendapatkan kembali harta kekayaan atau ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” pungkasnya. (rpi/muu)
Load more