Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan
- tvOnenews/A.R Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Rocky mengungkapkan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya ingin menerangkan soal metode dalam penelitian.
“Gak ada, gak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” kata Rocky, kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
“Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Kan gitu,” terangnya.
Sementara itu, Rocky turut menyinggung soal isu ijazah asli yang dimiliki Jokowi. Dirinya menerangkan, hal tersebut merupakan hak dari Roy Suryo Dkk yang meminta agar Jokowi dapat menunjukkan ijazah asli.
“Ya, kan warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya 'eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?' Pertanyaan warga negara pada Kepala Negara harus dijawab oleh Kepala Negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara. Gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya, bener aja,” tutur Rocky.
“Saya mau membela bahwa ijazah itu asli, itu yang saya bela. Ijazahnya asli. Ya, orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong. Iya, presidennya. Ada yang asli dan palsu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kubu Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026), usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Al Katiri mengungkapkan, usai ada pelimpahan berkas perkara ini, sebanyak 10 orang saksi dan ahli meringankan akan dilakukan pemeriksaan, pada 20 Januari 2026 mendatang.
Load more