Dilaporkan Eggi Sudjana Soal Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Roy Suryo-Ahmad Khozinudin
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mendalami pelayangan laporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan pihaknya akan segera memeriksa kedua terlapor tersebut.
“Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Ini lagi diagendakan, diupayakan. Kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi menyebutkan hingga saat ini tim penyelidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan menyiapkan administrasi penyidikan.
“Saat ini penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditkrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan,” tutur Budi.
Dalam hal ini, Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik.
Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin dengan Pasal 433-434 dan UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Hal tersebut disampaikan di dalam uraian di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul,” terangnya.
Untuk diketahui, Eggi Sudjana resmi melaporkan Roy Suryo dan pengacara Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Benar, pada M25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi, Senin (26/1/2026).
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, karena pencemaran nama baik.
Namun, sedikit berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana juga melaporkan Roy Suryo dalam laporan yang sama.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ujar Budi. (ars/nsi)
Load more