PBI BPJS Dinonaktifkan Diam-diam, Warga Baru Tahu Saat Datang Berobat
- dok. DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tengah ramai menjadi perbincangan masyarakat, terkhusus di media sosial.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mengungkap banyak warga baru mengetahui kepesertaan BPJS-nya nonaktif saat sudah dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan medis.
Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya, terutama bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada terapi rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan perawatan jangka panjang anak.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” tutur Edy, Kamis (5/2/2026).
Hal ini diungkap Edy setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat bahwa ada sedikitnya 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan.
Padahal, layanan tersebut bersifat penyelamat nyawa dan tidak dapat ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” ujar Edy.
Penonaktifan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.
Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan peserta baru agar kuota nasional PBI tetap terjaga.
Meski BPJS Kesehatan menyebut peserta nonaktif masih bisa mengajukan reaktivasi melalui verifikasi lapangan, Edy menilai mekanisme tersebut tidak menjawab persoalan di lapangan, terutama bagi pasien yang membutuhkan layanan segera.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care tidak boleh dikorbankan oleh urusan administrasi.
Penghentian layanan secara tiba-tiba berpotensi memaksa pasien menanggung biaya besar yang tidak mampu mereka bayarkan.
Ia mengingatkan, pembaruan data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 memang penting.
Namun, negara wajib menyiapkan perlindungan agar masyarakat miskin dan rentan miskin tidak menjadi korban pemutakhiran data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Load more