Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia yang Jadi Tersangka Penipuan-TPPU
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua pejabat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya adalah TA (Taufiq Aljufri) dan ARL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2). Mereka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan 85 pertanyaan kepada TA yang menjabat Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL selaku Komisaris dan pemegang saham, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Satu tersangka lain berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.
Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender atau pemberi dana dengan borrower atau peminjam.
Dalam praktiknya, perusahaan diduga menggunakan nama borrower existing yang masih terikat perjanjian aktif dan berstatus lancar membayar angsuran, lalu mencantumkannya kembali untuk proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower. Data tersebut kemudian ditayangkan melalui platform digital PT DSI guna menarik minat investor.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Masalah muncul pada Juni 2025 saat para lender hendak menarik dana yang telah jatuh tempo, baik pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen. Dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp2,4 triliun.
Load more