Polda Metro Jaya Ringkus 7 Orang Pelaku Pencurian Kabel di SPBU
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian kabel grounding di SPBU di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor hingga Karawang terhitung sejak November 2025 lalu.
Dalam kurun waktu itu juga Polisi telah menerima 46 laporan.
"TKP 40 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian yang 6 lagi itu ada di Karawang sama Bogor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (10/2/2026).
Iman menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan terkait pencurian kabel grounding SPBU.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jatanras Polda Mentro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni berinisial W dan ANMS.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap lima orang lainnya yang diduga merupakan jaringan dari dua tersangka sebelumnya.
"Saat ini terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah kami lakukan penahanan kepada mereka," jelas Iman.
Adapun modus operasi yang dilakukan kata Iman, bahwa W (24) merupakan sang eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Sementara ANMS (18) tahun, dengan peran memantau situasi.
Kemudian MR (21) juga memiliki peran sebagai memantau situasi saat eksekutor melakukan pencurian.
Selanjutnya, MAH (22) sebagai joki juga turut serta melakukan pencurian kabel grounding tersebut. Lalu JA (37), perannya memantau situasi dan sebagai joki.
"Kemudian dari dua orang ini, mereka mencari jaringan yang lainnya juga. Nah, ini kami dapat melakukan penangkapan juga terhadap U, (30), juga sebagai otak pencuriannya. Kemudian R (26)," ucap Iman.
Seluruh pelaku ini telah melakukan pengecekan situasi terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya itu.
"Mereka tahu titik-titiknya dan mereka tahu cara melepaskannya, maka mereka menargetkan itu," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, kendaraan bermotor dua unit, tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, golok, gulungan kabel berwarna hitam hasil kejahatan para tersangka, tembaga dari hasil kejahatan, pakaian dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
"Dalam perkara penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga kami terus mengembangkan pada jaringan-jaringan lain," tuturnya.
Load more