Respons Keluhan Guru Madrasah, DPR: Ada ABT Rp27 Triliun untuk Infrastruktur Sekolah
- Rika Pangesti-tvOne
Sebelumnya, Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan lima tuntutan tersebut saat menghadiri audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (11/2/2026).
Adapun audiensi itu membahas tentang kesejahteraan guru madrasah. Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin memaparkan lima tuntutannya.
Pertama, memohon dorongan dari pimpinan DPR RI untuk bisa mendorong Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kebijakan dan kekuasaannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, hal ini bisa lewat proses afirmasi kepada guru-guru madrasah.
Misalnya, kata dia, dengan program inpassing, penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan bagi PNS ke dalam jabatan fungsional atau bagi guru non-ASN atau swasta agar setara dengan guru PNS.
Kedua, memohon agar guru madrasah swasta yang bisa diangkat P3K maupun negeri bisa diterima di sekolah asalnya. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang ASN atau bahkan mengeluarkan Perppu.
Ketiga, memohon agar batasan usia perekrutan ASN yang semula hanya 35 tahun ditambah menjadi 40 tahun. Pasalnya, Ahmad menyebut banyak guru-guru madrasah yang sudah melampaui batasan usia itu.
Keempat, mendukung Panja di DPR RI serta Kementerian Agama yang sedang berjuang untuk menyejahterakan guru madrasah.
"Ini kami dorong. Tapi jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama," katanya.
Kelima, memohon adanya kejelasan gaji. Apabila gajinya jelas, menurut dia, kemungkinan tidak akan ada aksi demonstrasi, protes bahkan menuntut untuk status PPPK.
Di samping tuntutan itu, Ahmad menyebut guru madrasah selalu ikhlas dalam mendidik siswa-siswinya sejak dulu. Akan tetapi, saat ini guru madrasah resah karena gaji dan tunjangannya telat dibayarkan. (rpi/iwh)
Load more