Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kreator konten dan YouTuber Codeblu kembali berhadapan dengan proses hukum. Untuk kedua kalinya, Codeblu dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont, kali ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Laporan terhadap Codeblu tersebut dilayangkan pada 2 Februari 2026 dan telah teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Dalam laporan terbaru ini, Codeblu dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dugaan pemerasan terhadap Clairmont.
Sebelumnya, pada akhir 2024, Codeblu juga sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pihak yang sama. Namun laporan tersebut kemudian dicabut dan kini kembali diajukan melalui Bareskrim Polri dengan konstruksi pasal yang berbeda.
Laporan Kedua terhadap Codeblu
Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyatakan laporan terhadap Codeblu resmi diterima pada 2 Februari 2026. Pihaknya berharap proses hukum di Bareskrim dapat segera berjalan.
“Cuma ya kita baru memasukkan laporan itu, diterima itu tanggal 2 Februari kemarin. Jadi kita tunggu sama-sama prosesnya, bagaimana kelanjutan di Mabes Polri. Mudah-mudahan segera yang bersangkutan bisa segera dipanggil,” ujar Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Reagan juga berharap akun Codeblu dapat diamankan sebagai barang bukti untuk mencegah potensi dampak lanjutan.
“Bahkan lebih bagus kalau akunnya itu bisa diamankan sebagai barang bukti juga biar tidak ada korban lain,” tambahnya.
Laporan kedua terhadap Codeblu ini menjadi babak baru dalam polemik antara kreator konten tersebut dengan brand Clairmont.
Laporan di Polres Jaksel Dicabut
Reagan menjelaskan bahwa laporan sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan dicabut karena dinilai kurang tepat dalam penerapan pasal.
“Jadi terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, pasal yang diterapkannya memang waktu itu kurang tepat, sehingga kami putuskan untuk menaikkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, dan yang Jakarta Selatan itu statusnya sekarang sudah dicabut,” jelas Reagan.
Dalam laporan terbaru terhadap Codeblu, pihak Clairmont menegaskan tidak lagi menggunakan dugaan pencemaran nama baik sebagai dasar utama.
“Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa. Jadi yang kita laporkan itu yang pertama, adanya informasi data otentik yang direkayasa,” ujar Reagan.
Selain itu, Codeblu juga dilaporkan atas dugaan tindakan yang disebut sebagai perundungan secara daring.
“Dan yang kedua, istilahnya untuk memudahkan kita semua, adanya cyber bullying. Jadi dibully secara online terhadap klien kami,” tambahnya.
Dugaan Dampak terhadap Reputasi dan Usaha
Perkara yang menyeret nama Codeblu ini bermula dari unggahan video di media sosial yang disebut memuat informasi tidak benar serta membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont.
Pihak kuasa hukum menyatakan, konten yang dibuat Codeblu berdampak pada:
-
Kerusakan reputasi brand
-
Gangguan aktivitas usaha
-
Kerugian secara bisnis
Dalam proses sebelumnya, Codeblu disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Namun pihak Clairmont tetap melanjutkan proses hukum demi kepastian hukum dan perlindungan usaha.
“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas kuasa hukum Clairmont, Ikhsan Abdullah.
Sorotan terhadap Perlindungan Negara
Ikhsan Abdullah juga menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap produsen yang telah mengantongi sertifikasi halal dari pemerintah.
Ia meminta perhatian Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau Babe Haikal, terkait kasus yang melibatkan Codeblu dan Clairmont ini.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi standar regulasi dan sertifikasi negara harus mendapatkan perlindungan dari tudingan yang dinilai merugikan.
Klarifikasi Codeblu Sebelumnya
Sementara itu, Codeblu sebelumnya telah memberikan klarifikasi saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2025. Saat itu, Codeblu diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pemerasan.
Codeblu membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha Clairmont.
“Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” kata Codeblu saat itu.
Ia menjelaskan, dirinya menawarkan skema kerja sama dalam lima tahap dengan permintaan fee sebesar Rp 350 juta untuk delapan konten yang akan diunggah.
“Penawarannya simpel sebenarnya, ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 konten, itu aja,” ujar Codeblu.
Namun, menurut Codeblu, penawaran tersebut kemudian disalahartikan sebagai bentuk pemerasan. Ia juga mengaku mengalami perundungan secara luas akibat kasus tersebut.
Saat itu, Codeblu menyatakan telah mencoba menempuh jalur mediasi dan menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat kesalahan.
Kasus Codeblu dan Clairmont kini memasuki tahap baru setelah laporan resmi diterima Bareskrim Polri. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap Codeblu dalam waktu dekat. (nsp)
Load more