Beli Pasokan Energi AS Senilai US$15 Miliar, Bahlil Pastikan Bukan Penambahan Kuota Impor Nasional
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Indonesia memastikan kesepakatan pembelian energi dari Amerika Serikat senilai sekitar US$15 miliar atau setara lebih dari Rp240 triliun tidak akan membuat Indonesia semakin bergantung pada impor.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut hanyalah reposisi sumber pasokan, bukan penambahan kuota impor nasional.
Kesepakatan energi itu menjadi bagian dari perjanjian tarif perdagangan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, yang juga dirancang untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.
“Kita tahu bersama bahwa dalam perjanjian tersebut telah dimuat secara jelas bahwa untuk memberikan keseimbangan neraca perdagangan kita, maka kita dari sektor ESDM akan membelanjakan kurang lebih sekitar US$15 miliar,” ujar Bahlil, dalam keterangan pers, YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Nilai transaksi tersebut mencakup pembelian BBM jadi, LPG, dan minyak mentah. Meski nilainya besar, pemerintah menegaskan total impor energi Indonesia tidak berubah.
“US$15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor. Namun, kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika,” jelasnya.
Artinya, Indonesia tetap mengimpor dalam jumlah sama, hanya sumber pasokan dialihkan ke Amerika Serikat. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai strategi pengaturan ulang rantai pasok energi, bukan peningkatan ketergantungan.
Dalam implementasinya, pemerintah juga memastikan kontrak pembelian tetap mengikuti prinsip keekonomian. Harga dan skema kerja sama harus kompetitif serta saling menguntungkan bagi kedua negara.
“Yang pasti, dalam praktiknya akan memperhatikan mekanisme keekonomian yang saling menguntungkan, baik bagi pihak Amerika Serikat dan badan usahanya, maupun bagi pihak Indonesia,” katanya.
Bahlil menambahkan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Setelah proses finalisasi selama 90 hari selesai, pemerintah akan langsung mengeksekusi pembelian energi tersebut.
“Begitu finalisasi selesai, maka langsung kita mulai tahapan eksekusi. Jadi ini langsung bisa berjalan agar tidak ada persepsi yang berbeda dari berbagai pihak,” pungkas Bahlil.
Load more