News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Riva sempat mengutarakan pernyataannya dihadap para pendukungnya dan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Riva menyebut bahwa masih adanya fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan.

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," katanya udah sidang vonis di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026).

Riva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menyesal mengabdi ditempatnya ia bekerja.

"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," katanya.

Selain kurungan 9 tahun, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ungkapnya.

Dalam hal ini Hakim juga meminta Jaksa untuk untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.

Di sisi lain Ketua Majelis Hakim juga menjauhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oknum Satpam SMAN 1 Sentolo Disanksi SP3 Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Sekolah Usul Dipindahkan

Oknum Satpam SMAN 1 Sentolo Disanksi SP3 Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Sekolah Usul Dipindahkan

Oknum petugas keamanan (satpam) SMAN 1 Sentolo di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta dikenai sanksi surat peringatan ketiga (SP3) setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di lingkungan sekolah tersebut. 
Bercak Darah di Popok Anak Picu Dugaan Kekerasan Seksual, Ibu di Sleman Cari Keadilan

Bercak Darah di Popok Anak Picu Dugaan Kekerasan Seksual, Ibu di Sleman Cari Keadilan

Seorang ibu di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta tengah memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang masih berusia 3,5 tahun.
Kementerian ATR/BPN Buka Suara soal Penggeledahan KPK: Lantai 3, 6 hingga Ruang Dirjen PPTR Diperiksa

Kementerian ATR/BPN Buka Suara soal Penggeledahan KPK: Lantai 3, 6 hingga Ruang Dirjen PPTR Diperiksa

Kementerian ATR/BPN buka suara soal penggeledahan KPK terkait kasus suap HGB Summarecon. Sejumlah ruangan, termasuk ruang Dirjen PPTR, diperiksa.
BNNP Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia - Sumsel

BNNP Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia - Sumsel

Sekitar 45,5 kilogram sabu dan 9.439 butir pil ekstasi, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, barang bukti ungkap kasus jaringan intern
Unai Emery Sampaikan Komentar Pedas untuk Garnacho, 3 Laga Cuma Jadi Penghangat Bangku Cadangan Aston Villa

Unai Emery Sampaikan Komentar Pedas untuk Garnacho, 3 Laga Cuma Jadi Penghangat Bangku Cadangan Aston Villa

Alejandro Garnacho kembali dicadangkan saat Aston Villa menang 3-1 atas Coventry. Unai Emery mengakui sang winger masih tertinggal dari pemain lain.
Lionel Messi Masuk Kandidat Ballon d'Or 2026, David Beckham Ungkap Alasan La Pulga Layak Menang

Lionel Messi Masuk Kandidat Ballon d'Or 2026, David Beckham Ungkap Alasan La Pulga Layak Menang

David Beckham menilai Lionel Messi layak memenangkan Ballon d'Or 2026. Mantan kapten timnas Inggris itu menyoroti performa gemilang Messi bersama Inter Miami.

Trending

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral di media sosial momen seorang anak titipkan ibunya yang terbaring stroke ke Griya Lansia Malang. Ia bahkan rela tak bisa bertemu lagi dengan orang tuanya.
Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akhirnya buka suara mengenai kondisi lututnya yang sempat menjadi kekhawatiran jelang debut bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral