News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Riva sempat mengutarakan pernyataannya dihadap para pendukungnya dan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Riva menyebut bahwa masih adanya fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan.

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," katanya udah sidang vonis di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026).

Riva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menyesal mengabdi ditempatnya ia bekerja.

"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," katanya.

Selain kurungan 9 tahun, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ungkapnya.

Dalam hal ini Hakim juga meminta Jaksa untuk untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.

Di sisi lain Ketua Majelis Hakim juga menjauhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sukun Spesial Baru tvOne Bestieval 2026 Digelar di Tangerang, NDX AKA Sukses Hibur Ribuan Penonton

Sukun Spesial Baru tvOne Bestieval 2026 Digelar di Tangerang, NDX AKA Sukses Hibur Ribuan Penonton

Sukun Spesial Baru dan TVOne menghadirkan pengalaman berbeda dari sekadar konser pada umumnya di Event musik bertajuk Sukun Spesial Baru TVOne Bestieval 2026.
bank bjb Raih Penghargaan SPPA 2025, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

bank bjb Raih Penghargaan SPPA 2025, Perkuat Peran di Pasar Keuangan

bank bjb menyabet penghargaan SPPA BEI Award 2025 atas kontribusi aktif dalam memanfaatkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif sebagai platform transaksi Surat Utang dan Sukuk di pasar sekunder.
Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan, Strategi Hadapi Investigasi Section 301 Mulai Dijalankan

Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Langgar Aturan, Strategi Hadapi Investigasi Section 301 Mulai Dijalankan

Airlangga Hartarto siapkan strategi hadapi investigasi Section 301 AS. Pemerintah tegaskan tak ada pelanggaran perdagangan Indonesia.
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Pamulang Tangsel, Dua Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Pamulang Tangsel, Dua Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Iran di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Rakernis Humas Polri 2026 Bahas Strategi Baru Hadapi Disinformasi Digital, Fokus Jaga Kepercayaan Publik di Era AI

Rakernis Humas Polri 2026 Bahas Strategi Baru Hadapi Disinformasi Digital, Fokus Jaga Kepercayaan Publik di Era AI

Rakernis Humas Polri 2026 kali ini menghadirkan berbagai agenda, mulai dari pemaparan materi oleh narasumber internal dan eksternal hingga diskusi panel yang membahas isu-isu strategis komunikasi publik.
DPR Ingatkan Risiko Skema “War Ticket” Haji, Soroti Prioritas Lansia dan Antrean 40 Tahun

DPR Ingatkan Risiko Skema “War Ticket” Haji, Soroti Prioritas Lansia dan Antrean 40 Tahun

DPR minta wacana war ticket haji dikaji hati-hati. Fokus pada percepatan antrean lansia dan jamaah risiko tinggii.

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa

Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa

Baru-baru ini mencuat di media sosial terkait video detik-detik dua mahasiswa UI yang diduga pelaku pelecehan seksual diarak massa. Bahkan beredar kabar terkait
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Megawati Hangestri Cs Berebut Tiket ke Grand Final, Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Semarang pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan bakal berebut tiket ke grand final termasuk menjalani big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 Vs Malaysia di Piala AFF U-17 2026: Pembuktian Alumni Liga Italia Kurniawan Dwi Yulianto

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi Malaysia pada laga berikutnya di Piala AFF U-17 2026. Ini akan menjadi momen pembuktikan untuk Kurniawan Dwi Yulianto.
Media Korea Prediksi Pemain Asia yang Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Megawati Hangestri

Media Korea Prediksi Pemain Asia yang Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Megawati Hangestri

Media Korea Selatan memprediksi sejumlah pemain Asia yang akan kembali tampil di Liga Voli Korea 2026-2027, salah satunya ada Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral