News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Riva sempat mengutarakan pernyataannya dihadap para pendukungnya dan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Riva menyebut bahwa masih adanya fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan.

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," katanya udah sidang vonis di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026).

Riva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menyesal mengabdi ditempatnya ia bekerja.

"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," katanya.

Selain kurungan 9 tahun, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ungkapnya.

Dalam hal ini Hakim juga meminta Jaksa untuk untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan.

Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain Ketua Majelis Hakim juga menjauhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Lalu Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(aha/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Himpun 65 Juta Pelaku Usaha, Pengurus Pusat APKLI Merah Putih 2026-2031 Segera Dikukuhkan

Himpun 65 Juta Pelaku Usaha, Pengurus Pusat APKLI Merah Putih 2026-2031 Segera Dikukuhkan

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usaha Kecil, Mikro dan Pedagang Kaki Lima Indonesia atau APKLI Merah Putih dijadwalkan akan melaksanakan pelantikan pengurus pusat periode 2026-2031 pada 17 Oktober 2026 mendatang di Jakarta. 
Dua Anak Usaha Barito Pacific Raih KESGI Awards 2026, Kinerja Hijau TPIA dan BREN Jadi Sorotan

Dua Anak Usaha Barito Pacific Raih KESGI Awards 2026, Kinerja Hijau TPIA dan BREN Jadi Sorotan

Dua anak usaha Barito Pacific, Chandra Asri dan Barito Renewables, meraih Katadata ESG Awards 2026 atas kinerja emisi, energi, SDM, dan energi terbarukan.
Anggota Dewan Lebak Asep Awaludin Tinjau Dua Rumah Terbakar di Cimarga

Anggota Dewan Lebak Asep Awaludin Tinjau Dua Rumah Terbakar di Cimarga

Anggota Dewan Kabupaten Lebak, Asep Awaludin mengunjungi dua rumah warga yang terkena musibah di Kampung Cimara, Desa Sudamnik, Kecematan Cimarga, Lebak
Bertekad Hapus Kenangan Buruk di Hangzhou, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks ini Incar Medali Asian Games 2026

Bertekad Hapus Kenangan Buruk di Hangzhou, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks ini Incar Medali Asian Games 2026

Middle blocker andalan Timnas Voli Putri Korea Selatan yakni Jung Ho-young, bertekad menghapus kenangan buruk The Taeguk Warriors pada Asian Games 2026 ini.
Curhatan Lawas Erin soal Aib Rumah Tangga Kembali Viral, Muncul di Tengah Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Curhatan Lawas Erin soal Aib Rumah Tangga Kembali Viral, Muncul di Tengah Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Unggahan lama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia soal aib rumah tangga kembali viral di tengah kabar rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby.
Hasil Asian Games 2026: Finis di Peringkat Ke-8, Caroline Bangun Amankan Satu Tempat di Final Modern Pentathlon

Hasil Asian Games 2026: Finis di Peringkat Ke-8, Caroline Bangun Amankan Satu Tempat di Final Modern Pentathlon

Hasil Asian Games 2026 dari cabang olahraga Modern Pentathlon nomor individual putri dimana Caroline Bangun menjaga asa Indonesia untuk bisa meraih medali.

Trending

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) akan menggelar pengukuhan kepengurusan sekaligus rapat kerja pertama pasca terbentuk dan diakui secara resmi
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akhirnya buka suara mengenai kondisi lututnya yang sempat menjadi kekhawatiran jelang debut bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral