GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05 WIB
Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Minyai Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga: Banyak Fakta Persidangan yang Belum Dipertimbangkan
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Riva sempat mengutarakan pernyataannya dihadap para pendukungnya dan awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Riva menyebut bahwa masih adanya fakta-fakta di persidangan yang belum dipertimbangkan.

"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan," katanya udah sidang vonis di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026).

Riva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa menyesal mengabdi ditempatnya ia bekerja.

"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan maha baik. Saya yakin dan percaya satu hal yang saya akan tambahkan, saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji telah memvonis Riva Siahaan 9 tahun penjara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," katanya.

Selain kurungan 9 tahun, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ungkapnya.

Dalam hal ini Hakim juga meminta Jaksa untuk untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan.

Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain Ketua Majelis Hakim juga menjauhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Lalu Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(aha/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! Sagitarius dan 5 Zodiak Ini Bersinar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! Sagitarius dan 5 Zodiak Ini Bersinar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi paling beruntung di dunia kerja 27 Februari 2026. Sagitarius dan Aquarius paling bersinar!
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Berikut amalan rezeki yang bisa anda amalkan setiap hari. Kata Ustaz Maulana bisa melancarkan rezeki antum
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Amalan Rezeki ini Dianjurkan Ustaz Maulana, Cukup 5 Menit Baca Surah Pendek ini Insyaallah Bantu Utang Lunas

Berikut amalan rezeki yang bisa anda amalkan setiap hari. Kata Ustaz Maulana bisa melancarkan rezeki antum
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT